Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 07 Maret 2026

Benarkah Ikut Demo Bisa Dipidana Berdasar KUHP Baru? Ini Penjelasan Pakar Hukum

Redaksi - Kamis, 08 Januari 2026 10:24 WIB
430 view
Benarkah Ikut Demo Bisa Dipidana Berdasar KUHP Baru? Ini Penjelasan Pakar Hukum
Ist/SNN
Bentrokan massa aksi dengan aparat yang menggunakan water canon di depan kompleks DPR Jakarta dalam aksi yang menuntut pembubaran DPR korup pada 25 Agustus 2025. Ilustrasi

Lebih lanjut, Aidul memaparkan perbedaan mendasar antara pengaturan demonstrasi dalam KUHP baru dibandingkan dengan aturan KUHP lama warisan kolonial Belanda.

Menurut Aidul, semangat pengaturan demonstrasi yang tercantum pada KUHP baru terlihat lebih menitikberatkan pada tujuan ketertiban dan keamanan (security). Hal ini dinilai sedikit berbeda dengan semangat perlindungan hak asasi manusia (HAM) dalam menyampaikan pendapat.

"KUHP baru mengaitkan dengan akibat hukum yakni adanya gangguan keamanan. Jadi, pidana akan terjadi jika ada akibat hukum berupa gangguan keamanan," paparnya.

Pendekatan regulasi dalam aturan anyar ini berbeda dengan KUHP lama yang selama puluhan tahun menjadi rujukan hukum di Indonesia.

Aidul menjelaskan, KUHP lama secara umum melarang kegiatan berkumpul atau berdemonstrasi di tempat umum tanpa pemberitahuan atau izin dari pihak berwenang. Dalam konteks aturan lama, demonstrasi tanpa izin atau pemberitahuan memang dapat dipidana karena dianggap pelanggaran prosedur. Namun, aturan tersebut telah mengalami penyesuaian seiring berjalannya waktu dan reformasi hukum. "KUHP lama sudah dikoreksi oleh UU 9/1998. Sementara KUHP baru memasukkan kembali unsur pidana pada kewajiban pemberitahuan aksi unjuk rasa," sambungnya.

Penerapan syarat kumulatif dalam pasal demonstrasi di KUHP baru ini, menurut Aidul, juga menyimpan potensi masalah lain, yakni kerentanan terhadap provokasi.

Syarat "keonaran" atau "huru-hara" sebagai unsur mutlak pemidanaan dapat memancing pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk memperkeruh suasana. Pihak-pihak yang tidak setuju dengan adanya aksi massa dinilai bisa saja memanfaatkan celah ini untuk melakukan provokasi.

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Massa Unjukrasa ke Kantor DPRD Siantar, Minta THM di Tutup Bila Terbukti Melanggar Izin
Begal Merajalela Ratusan Warga Unjuk Rasa di Mapolres Belawan
Warga Demo ke DPRD Deliserdang Tuding Suara Mesin PT Leomas Sunggal Ganggu Tidur
Gubsu Bobby Nasution Siapkan Tiga Rekomendasi untuk Kementerian Tangani PT Toba Pulp Lestari
Puluhan Warga Unjukrasa ke BPN Sumut
Ratusan TKS Menangis, Minta Bupati Tapteng Perjuangkan Usulan PPPK Paruh Waktu
komentar
beritaTerbaru