Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 07 Maret 2026

Benarkah Ikut Demo Bisa Dipidana Berdasar KUHP Baru? Ini Penjelasan Pakar Hukum

Redaksi - Kamis, 08 Januari 2026 10:24 WIB
429 view
Benarkah Ikut Demo Bisa Dipidana Berdasar KUHP Baru? Ini Penjelasan Pakar Hukum
Ist/SNN
Bentrokan massa aksi dengan aparat yang menggunakan water canon di depan kompleks DPR Jakarta dalam aksi yang menuntut pembubaran DPR korup pada 25 Agustus 2025. Ilustrasi

Mereka dapat membuka ruang terjadinya kerusuhan untuk memancing situasi menjadi tidak kondusif, sehingga syarat pidana terpenuhi. "Hal tersebut mendorong kerusuhan yang akan berakibat pada pemidanaan terhadap para pengunjuk rasa," sambung Aidul.

Artinya, ketentuan dalam aturan baru tersebut dinilai rentan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk mengkriminalisasi atau men-tersangka-kan para peserta unjuk rasa yang benar-benar ingin menyuarakan aspirasi.

Sebagai informasi bagi masyarakat, regulasi yang mengatur tentang ancaman pidana bagi demonstran ini tertuang secara spesifik dalam Pasal 256 KUHP baru.

Penting bagi mahasiswa dan aktivis untuk memahami bunyi pasal ini secara utuh agar tidak terjadi kesalahpahaman. Berikut bunyi Pasal 256 KUHP baru:

Setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II" Denda kategori II yang dimaksud dalam pasal tersebut merujuk pada Pasal 79 KUHP, yakni sebesar Rp 10 juta. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Massa Unjukrasa ke Kantor DPRD Siantar, Minta THM di Tutup Bila Terbukti Melanggar Izin
Begal Merajalela Ratusan Warga Unjuk Rasa di Mapolres Belawan
Warga Demo ke DPRD Deliserdang Tuding Suara Mesin PT Leomas Sunggal Ganggu Tidur
Gubsu Bobby Nasution Siapkan Tiga Rekomendasi untuk Kementerian Tangani PT Toba Pulp Lestari
Puluhan Warga Unjukrasa ke BPN Sumut
Ratusan TKS Menangis, Minta Bupati Tapteng Perjuangkan Usulan PPPK Paruh Waktu
komentar
beritaTerbaru