Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 19 Januari 2026

Mahfud MD Ingatkan Potensi Jual Beli Perkara

Redaksi - Kamis, 08 Januari 2026 11:25 WIB
308 view
Mahfud MD Ingatkan Potensi Jual Beli Perkara
Ist/SNN
Mahfud MD

Jakarta(harianSIB.com)

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Mahfud MD mengingatkan adanya potensi praktik jual-beli perkara dalam penerapan sejumlah ketentuan baru Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Risiko tersebut, menurut Mahfud, dapat muncul apabila aparat penegak hukum tidak menjalankan aturan baru itu secara hati-hati, berintegritas, dan akuntabel. Peringatan tersebut disampaikan Mahfud menyusul mulai berlakunya KUHP dan KUHAP baru yang membawa perubahan mendasar dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Dua perubahan penting yang ia soroti adalah penguatan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) dan pengaturan plea bargaining atau pengakuan bersalah. "Di situ ada beberapa hal yang mungkin menjadi pekerjaan rumah kita agar hati-hati memulainya, yaitu satu tentang restorative justice, yang kedua tentang plea bargaining," kata Mahfud dalam kanal YouTube pribadinya @Mahfud MD Official, dikutip Kompas.com, Sabtu (3/1/2026).

Mahfud menjelaskan, keadilan restoratif merupakan mekanisme penyelesaian tindak pidana melalui pendekatan perdamaian, tanpa harus selalu berujung pada persidangan di pengadilan. Karena tidak melalui proses persidangan konvensional, penyelesaian perkara dalam skema restorative justice dapat dilakukan di berbagai tingkat, mulai dari kepolisian hingga kejaksaan. Kondisi inilah yang menurut Mahfud memerlukan pengawasan ketat.

Baca Juga:
Dilansir dari Kompas.com, Mahfud juga menyoroti mekanisme plea bargaining, yakni penyelesaian perkara pidana melalui pengakuan bersalah oleh tersangka atau terdakwa. Dalam praktiknya, plea bargaining memungkinkan terdakwa mengakui kesalahannya di hadapan hakim, atau tersangka mengaku bersalah kepada jaksa, kemudian menyepakati bentuk serta besaran hukuman.

"Dan itu (proses plea bargaining) disahkan oleh hakim," ucap Mahfud.

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Benarkah Ikut Demo Bisa Dipidana Berdasar KUHP Baru? Ini Penjelasan Pakar Hukum
Jampidum Kumpulkan Kajati, Kajari dan Kacabjari Terkait KUHP dan KUHAP Baru
Mahfud MD Ingatkan Potensi Jual-Beli Perkara dalam Penerapan KUHP dan KUHAP Baru
KUHP Baru Berlaku, Demonstran Tak Otomatis Dipidana: Ini Penjelasan Ahli Hukum
Ramai Isu Kritik Pejabat Bisa Dipidana, Yusril Tegaskan KUHP Baru Lindungi Hak Kritik
Tiga UU Pidana Berlaku 2026, Era Baru Pemidanaan
komentar
beritaTerbaru