Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 23 Juni 2026

Mahfud MD Ingatkan Potensi Jual Beli Perkara

Redaksi - Kamis, 08 Januari 2026 11:25 WIB
505 view
Mahfud MD Ingatkan Potensi Jual Beli Perkara
Ist/SNN
Mahfud MD

Menurut Mahfud, kedua mekanisme tersebut sejatinya dirancang untuk mempercepat proses peradilan dan mengurangi penumpukan perkara. Namun, tanpa integritas aparat penegak hukum, potensi penyalahgunaan tetap terbuka. "Kita harus hati-hati jangan sampai terjadi jual-beli perkara pada saat plea bargaining, pada saat restorative justice itu harus berhati-hati. Karena ini masalah hukum dan masalah hukum itu adalah masalah negara kita," ucapnya.

Plea bargaining atau kesepakatan pembelaan selama ini lazim diterapkan di negara-negara dengan sistem hukum common law. Mekanisme ini membuka ruang negosiasi antara jaksa dan terdakwa terkait dakwaan maupun tuntutan pidana. Mahfud menjelaskan, secara substansial plea bargaining merupakan penyelesaian perkara pidana melalui pengakuan pelaku atas kesalahannya. "Terdakwa atau tersangka mengaku salah kepada jaksa. Kemudian menyepakati sesudah ngakui saya bersedia dihukum sekian dengan denda sekian, misalnya. Dan itu nanti disahkan oleh hakim," ujarnya. Dalam KUHAP Nomor 20 Tahun 2025, konsep plea bargaining dipadankan dengan istilah pengakuan bersalah, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 16.

Pengakuan bersalah dimaknai sebagai mekanisme hukum yang memungkinkan terdakwa mengakui kesalahannya dan bersikap kooperatif dalam proses pemeriksaan, termasuk menyerahkan alat bukti, dengan imbalan berupa keringanan hukuman.

Ketentuan lebih rinci mengenai pengakuan bersalah diatur dalam Pasal 78 KUHAP 2025. Pasal ini menegaskan bahwa tidak semua perkara pidana dapat diselesaikan melalui mekanisme tersebut. Pengakuan bersalah hanya dapat diterapkan dengan sejumlah persyaratan, antara lain: pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana; tindak pidana yang dilakukan diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V; dan/atau terdakwa bersedia membayar ganti rugi atau restitusi. KUHAP juga mengatur penuntut umum wajib menanyakan kepada terdakwa—yang harus didampingi kuasa hukum—apakah mengakui perbuatannya atau tidak. Jika mengaku bersalah, pengakuan tersebut dituangkan dalam berita acara dan diajukan dalam sidang khusus sebelum pemeriksaan pokok perkara dimulai.

Sidang pengakuan bersalah diperiksa oleh hakim tunggal. Apabila tercapai kesepakatan, dibuat perjanjian tertulis antara penuntut umum dan terdakwa dengan persetujuan hakim.

Perjanjian tersebut setidaknya memuat: pernyataan bahwa pengakuan dilakukan secara sukarela; pemahaman terdakwa atas konsekuensi pengakuan bersalah, termasuk pengabaian hak diam dan hak untuk diperiksa melalui prosedur biasa; pasal yang didakwakan beserta ancaman pidananya; hasil perundingan, termasuk alasan pengurangan masa hukuman; pernyataan bahwa perjanjian mengikat para pihak; serta bukti bahwa tindak pidana benar-benar dilakukan oleh terdakwa.

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Benarkah Ikut Demo Bisa Dipidana Berdasar KUHP Baru? Ini Penjelasan Pakar Hukum
Jampidum Kumpulkan Kajati, Kajari dan Kacabjari Terkait KUHP dan KUHAP Baru
Mahfud MD Ingatkan Potensi Jual-Beli Perkara dalam Penerapan KUHP dan KUHAP Baru
KUHP Baru Berlaku, Demonstran Tak Otomatis Dipidana: Ini Penjelasan Ahli Hukum
Ramai Isu Kritik Pejabat Bisa Dipidana, Yusril Tegaskan KUHP Baru Lindungi Hak Kritik
Tiga UU Pidana Berlaku 2026, Era Baru Pemidanaan
komentar
beritaTerbaru