Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 02 Mei 2026

Mahfud MD Ingatkan Potensi Jual Beli Perkara

Redaksi - Kamis, 08 Januari 2026 11:25 WIB
467 view
Mahfud MD Ingatkan Potensi Jual Beli Perkara
Ist/SNN
Mahfud MD

Hakim juga wajib memastikan pengakuan bersalah dilakukan tanpa paksaan dan dengan pemahaman penuh. Jika diterima, perkara dilanjutkan dengan acara pemeriksaan singkat. Jika ditolak, perkara diperiksa melalui prosedur biasa.

Selain mempercepat proses persidangan, mekanisme pengakuan bersalah juga berdampak langsung pada besaran pidana yang dapat dijatuhkan hakim. Hal ini diatur dalam Pasal 234 KUHAP 2025. Ayat (1) menyebutkan, apabila terdakwa mengakui seluruh perbuatan yang didakwakan dan ancaman pidananya tidak lebih dari 7 tahun penjara, perkara dapat diperiksa melalui acara pemeriksaan singkat. Pasal 234 ayat (5) secara tegas membatasi pidana yang dapat dijatuhkan hakim. Hukuman tidak boleh melebihi dua pertiga dari ancaman pidana maksimal yang diatur dalam pasal yang didakwakan.

Sebagai ilustrasi, jika ancaman maksimal suatu tindak pidana adalah 6 tahun penjara, maka pidana paling berat yang dapat dijatuhkan dalam konteks plea guilty adalah 4 tahun penjara. Pembatasan ini dimaksudkan sebagai insentif bagi terdakwa yang secara jujur, sukarela, dan kooperatif mengakui kesalahannya, sekaligus menjaga proporsionalitas pidana. Sebagai informasi, KUHP Nomor 1 Tahun 2023 dan KUHAP Nomor 20 Tahun 2025 resmi berlaku sejak Jumat (2/1/2026). Kedua regulasi tersebut menggantikan aturan lama peninggalan era kolonial Belanda dan menandai babak baru reformasi hukum pidana nasional.(**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Benarkah Ikut Demo Bisa Dipidana Berdasar KUHP Baru? Ini Penjelasan Pakar Hukum
Jampidum Kumpulkan Kajati, Kajari dan Kacabjari Terkait KUHP dan KUHAP Baru
Mahfud MD Ingatkan Potensi Jual-Beli Perkara dalam Penerapan KUHP dan KUHAP Baru
KUHP Baru Berlaku, Demonstran Tak Otomatis Dipidana: Ini Penjelasan Ahli Hukum
Ramai Isu Kritik Pejabat Bisa Dipidana, Yusril Tegaskan KUHP Baru Lindungi Hak Kritik
Tiga UU Pidana Berlaku 2026, Era Baru Pemidanaan
komentar
beritaTerbaru