Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 14 April 2026

DJP Cabut Izin Konsultan Pajak Terkait Suap di KPP Madya Jakut

Redaksi - Senin, 12 Januari 2026 11:50 WIB
625 view
DJP Cabut Izin Konsultan Pajak Terkait Suap di KPP Madya Jakut
(harianSIB.com/Dok)
Gedung Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara

Jakarta(harianSIB.com)

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan mencabut izin praktik konsultan pajak yang terlibat dalam kasus suap di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara yang dibongkar Komisi Pemberantasan Korupsi melalui operasi tangkap tangan (OTT).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, mengatakan pencabutan izin merupakan bentuk dukungan DJP terhadap penegakan hukum dan kode etik profesi konsultan pajak.

"Terhadap pihak eksternal yang berstatus sebagai konsultan pajak, DJP mendukung penegakan kode etik profesi dan penindakan administratif berupa pencabutan izin praktik konsultan pajak," ujar Rosmauli kepada wartawan, Minggu (11/1/2026).

Selain pihak eksternal, DJP juga menjatuhkan sanksi kepada tiga pegawai KPP Madya Jakarta Utara yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK. Ketiganya dikenai sanksi pemberhentian sementara.

Baca Juga:
"Terhadap pegawai DJP yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, DJP menerapkan pemberhentian sementara sesuai Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023," kata Rosmauli.

Rosmauli menegaskan DJP terus berkoordinasi dengan KPK untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan akan menjatuhkan sanksi maksimal apabila para pegawai terbukti bersalah.

"DJP memandang peristiwa ini sebagai pelanggaran serius terhadap integritas dan tidak akan menoleransi korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk apa pun," ujarnya.

DJP juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat serta memastikan pelayanan perpajakan tetap berjalan. Ia mengajak seluruh pegawai DJP menjadikan kasus ini sebagai momentum memperkuat integritas dan akuntabilitas institusi.

Kasus ini bermula saat tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara menemukan potensi kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh PT Wanatiara Persada. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan potensi kurang bayar pajak sekitar Rp75 miliar.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut adanya modus pembayaran pajak secara "all in" untuk mengakali kewajiban pajak tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp75 miliar," kata Asep, Minggu (11/1/2026).

Dalam perkembangannya, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin, diduga meminta pembayaran 'all in' sebesar Rp23 miliar. Namun, PT WP hanya menyanggupi Rp4 miliar. Setelah uang suap tersebut diberikan, kekurangan pajak Rp75 miliar dipangkas menjadi sekitar Rp15,7 miliar.

KPK kemudian melakukan OTT saat pembagian uang suap dan menetapkan lima orang tersangka, terdiri dari tiga penerima dan dua pemberi suap. (88)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pegawai Pajak Terjaring OTT KPK, Gaji dan Tukin DJP Jadi Sorotan
Oknum Pejabat KPP Madya Jakarta Utara Terjaring OTT KPK, DJP Resmi Berhentikan Sementara
KPK OTT Pegawai Pajak Jakarta Utara, Amankan Uang dan 8 Terduga Pelaku
KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Pemkab Deliserdang Lelang Barang Milik Daerah
Rumah dan Kantor Kajari HSU Digeledah, Dokumen hingga Mobil Disita KPK
komentar
beritaTerbaru