Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 30 September 2026

Bela Istri dari Jambret, Pria di Sleman Jadi Tersangka Kecelakaan yang Tewaskan Dua Orang

Redaksi - Senin, 26 Januari 2026 10:31 WIB
803 view
Bela Istri dari Jambret, Pria di Sleman Jadi Tersangka Kecelakaan yang Tewaskan Dua Orang
Unsplash/Pixabay
Ilustrasi. Seorang pria di Sleman ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua terduga jambret.

Jakarta(harianSIB.com)

Seorang pria bernama Hogi Minaya (43), warga Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua orang. Peristiwa tersebut terjadi saat Hogi berupaya mengejar dua pelaku penjambretan yang merampas tas istrinya, Arista Minaya (39).

Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, menjelaskan, penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik melalui seluruh tahapan penyelidikan. Polisi telah meminta keterangan dari Hogi, para saksi, ahli, serta menggelar perkara sebelum mengambil keputusan hukum.

"Rangkaian tahapan sudah kami lakukan. Dari hasil itu, kami berani menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Mulyanto di Sleman, Kamis (22/1/2026), sebagaimana dilansir Kompas.com.

Menurut Mulyanto, unsur pidana dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut telah terpenuhi. Polisi menilai penetapan tersangka dilakukan semata-mata untuk memberikan kepastian hukum, mengingat adanya dua korban meninggal dunia.

Baca Juga:
"Kami tidak berpihak kepada siapa pun. Yang kami lakukan adalah memberikan kepastian hukum terhadap perkara ini, karena faktanya ada dua korban meninggal," tegasnya.

Hogi dijerat Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 310 ayat (4) mengatur kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara. Sementara Pasal 311 mengatur perbuatan yang dilakukan secara sengaja dan membahayakan nyawa.

Kasus ini mencuat ke publik setelah Arista menyampaikan curahan hatinya melalui media sosial. Ia menceritakan kronologi kejadian yang berlangsung pada 26 April 2025. Saat itu, Arista berangkat mengambil jajanan pasar dengan sepeda motor, sementara Hogi menyusul menggunakan mobil.

Di Jembatan Layang Janti, Arista tiba-tiba dipepet dua orang berboncengan sepeda motor yang kemudian merampas tas miliknya. Ia pun spontan berteriak meminta pertolongan. Mendengar teriakan tersebut, Hogi langsung mengejar para pelaku menggunakan mobil.

Pengejaran berakhir ketika sepeda motor yang ditumpangi dua pelaku kehilangan kendali, menabrak tembok, dan terpental. Kedua pelaku penjambretan tersebut meninggal dunia di lokasi kejadian.

Arista menyebut, setelah peristiwa itu suaminya kooperatif menjalani seluruh proses hukum. Perkara penjambretan dinyatakan gugur demi hukum karena para pelaku meninggal dunia. Namun, sekitar dua hingga tiga bulan kemudian, Hogi justru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas.

Saat ini berkas perkara Hogi telah dilimpahkan ke kejaksaan. Ia sempat terancam ditahan, namun atas permohonan penangguhan, Hogi berstatus tahanan luar dengan pengawasan gelang GPS.

"Suami saya bukan kriminal. Dia hanya berusaha melindungi istrinya," ujar Arista.

Sementara itu, pakar hukum pidana Universitas Gadjah Mada, Marcus Priyo Gunarto, menilai peristiwa tersebut harus dilihat secara menyeluruh. Menurutnya, penilaian hukum bergantung pada apakah tindakan pembelaan diri yang dilakukan sebanding dengan ancaman yang dihadapi.

"Jika pembelaan diri sebanding dengan serangan, maka tidak dapat dipidana berdasarkan Pasal 49 ayat (1) KUHP," jelas Marcus.

Namun, jika pembelaan diri dinilai melampaui batas, perbuatan tersebut dapat dipidana. Meski demikian, hukum juga membuka kemungkinan pembebasan pidana apabila tindakan berlebihan itu terjadi akibat kegoncangan jiwa karena adanya serangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 48 ayat (2) KUHP. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PSS Sleman Yakin 99 Persen Bakal Naik Kasta
Tak Cuma Jalan Berlubang, Ini Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas
Jadi Korban, Romo Prier Maafkan Pelaku Penyerangan Gereja di Sleman
Cerita Mengharukan Pasca Penyerangan Gereja Katolik St Lidwina Sleman
Pria Bersamurai Serang Gereja St Lidwina Sleman
Bupati Soekirman Terima Kunker Bupati Sleman Yogyakarta
komentar
beritaTerbaru