Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 02 Mei 2026

KPK Ubah Aturan Gratifikasi, Hadiah Nikah Rp1,5 Juta Tak Wajib Lapor

Redaksi - Kamis, 29 Januari 2026 11:24 WIB
503 view
KPK Ubah Aturan Gratifikasi, Hadiah Nikah Rp1,5 Juta Tak Wajib Lapor
ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA
KPK mengubah aturan mengenai gratifikasi, di antaranya memberi hadiah pernikahan Rp1,5 juta tak wajib lapor.

Penandatanganan SK gratifikasi

Sebelum: berdasarkan besaran nilai gratifikasi

Sesudah: berdasarkan sifat "prominent" (disesuaikan dengan level jabatan pelapor)

Tindak lanjut kelengkapan laporan

Sebelum: tidak ditindaklanjuti jika tidak lengkap >30 hari kerja dari tanggal penerimaan

Sesudah: tidak ditindaklanjuti jika tidak lengkap >20 hari kerja dari tanggal lapor.

"Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan."(**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kejagung dan KPK Selidiki Dugaan Korupsi Penerbitan HGU PT Sugar Group di Lahan Milik Kemhan
KPK OTT di Madiun, 15 Diamankan
Kepala KPP Madya Jakut Jadi Tersangka, KPK Sita Emas dan Uang Rp6,38 Miliar
DJP Cabut Izin Konsultan Pajak Terkait Suap di KPP Madya Jakut
Pegawai Pajak Terjaring OTT KPK, Gaji dan Tukin DJP Jadi Sorotan
Oknum Pejabat KPP Madya Jakarta Utara Terjaring OTT KPK, DJP Resmi Berhentikan Sementara
komentar
beritaTerbaru