Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 02 Mei 2026

KPK Ubah Aturan Gratifikasi, Hadiah Nikah Rp1,5 Juta Tak Wajib Lapor

Redaksi - Kamis, 29 Januari 2026 11:24 WIB
506 view
KPK Ubah Aturan Gratifikasi, Hadiah Nikah Rp1,5 Juta Tak Wajib Lapor
ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA
KPK mengubah aturan mengenai gratifikasi, di antaranya memberi hadiah pernikahan Rp1,5 juta tak wajib lapor.

Jakarta(harianSIB.com)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengubah aturan mengenai gratifikasi lewat Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Nomor 2 Tahun 2019 yang diundangkan pada 20 Januari 2026.

"Beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1438) diubah," bunyi Pasal 1 Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2026 dikutip Rabu (28/1).

Dilansir dari CNN Indonesia, nilai batas wajar (tidak wajib lapor)

a. Hadiah pernikahan atau upacara adat-agama

Baca Juga:
Sebelum: Rp1.000.000/ pemberi

Sesudah: Rp1.500.000/ pemberi

b. Sesama rekan kerja tidak dalam bentuk uang

Sebelum: Rp200.000/ pemberi (total Rp1.000.000/ tahun)

Sesudah: Rp500.000/ pemberi (total Rp1.500.000/ tahun)

c. Sesama rekan kerja (pisah sambut/ pensiun/ ulang tahun)

Sebelum: Rp300.000/ pemberi

Sesudah: Dihapus

Laporan yang melewati >30 hari kerja dapat ditetapkan menjadi milik negara. Namun, ketentuan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tetap berlaku.

Pasal tersebut berbunyi:

1. Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. yang nilainya Rp10.000.000,00 atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;

b. yang nilainya kurang dari Rp10.000.000,00, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.

2. Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 dan paling banyak Rp1.000.000.000,00.

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 B ayat (1) tidak berlaku jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK.

Penandatanganan SK gratifikasi

Sebelum: berdasarkan besaran nilai gratifikasi

Sesudah: berdasarkan sifat "prominent" (disesuaikan dengan level jabatan pelapor)

Tindak lanjut kelengkapan laporan

Sebelum: tidak ditindaklanjuti jika tidak lengkap >30 hari kerja dari tanggal penerimaan

Sesudah: tidak ditindaklanjuti jika tidak lengkap >20 hari kerja dari tanggal lapor.

"Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan."(**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kejagung dan KPK Selidiki Dugaan Korupsi Penerbitan HGU PT Sugar Group di Lahan Milik Kemhan
KPK OTT di Madiun, 15 Diamankan
Kepala KPP Madya Jakut Jadi Tersangka, KPK Sita Emas dan Uang Rp6,38 Miliar
DJP Cabut Izin Konsultan Pajak Terkait Suap di KPP Madya Jakut
Pegawai Pajak Terjaring OTT KPK, Gaji dan Tukin DJP Jadi Sorotan
Oknum Pejabat KPP Madya Jakarta Utara Terjaring OTT KPK, DJP Resmi Berhentikan Sementara
komentar
beritaTerbaru