Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 30 April 2026

BNN Minta Vape Dilarang karena Disalahgunakan Jadi Alat Konsumsi Narkoba

Redaksi - Kamis, 09 April 2026 12:43 WIB
348 view
BNN Minta Vape Dilarang karena Disalahgunakan Jadi Alat Konsumsi Narkoba
Shutterstock
Ilustrasi vape atau rokok elektrik.

Sebagai informasi, RUU tersebut masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. DPR telah menyepakati perubahan Prolegnas Prioritas 2026 yang kini memuat 64 rancangan undang-undang.

Penyusunan RUU Narkotika dan Psikotropika dinilai penting untuk menyesuaikan aturan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru.(*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Diduga Gunakan Vape Berisi Narkoba, Selebgram DJ Wanita Ditangkap
Salmon Sumihar Sagala Desak BNN Bertindak Tegas Hadapi Modus Baru Narkoba Lewat Vape
BNN dan Bea Cukai Bongkar Pabrik Gelap Narkotika di Apartemen Sudirman
BNN Bongkar “Dapur” Happy Water dan Liquid Vape di Apartemen Ancol, Empat Tersangka Diamankan
Polda Sumut Ungkap Peredaran Liquid Vape Diduga Mengandung Narkotika
Laboratorium Vape Etomidate di Medan Digerebek Bareskrim, Satu Tersangka Ditangkap
komentar
beritaTerbaru