Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 30 April 2026

BNN Minta Vape Dilarang karena Disalahgunakan Jadi Alat Konsumsi Narkoba

Redaksi - Kamis, 09 April 2026 12:43 WIB
350 view
BNN Minta Vape Dilarang karena Disalahgunakan Jadi Alat Konsumsi Narkoba
Shutterstock
Ilustrasi vape atau rokok elektrik.

Jakarta(harianSIB.com)

Badan Narkotika Nasional (BNN) meminta agar peredaran vape atau rokok elektrik dilarang di Indonesia menyusul maraknya temuan kandungan narkotika hingga obat bius dalam cairan (liquid) vape yang beredar di masyarakat.

Dilansir dari Kompas.com, Kepala BNN Suyudi Ario Seto mengatakan, temuan tersebut berdasarkan hasil uji laboratorium terhadap ratusan sampel liquid vape.

"Menjadi sebuah harapan besar bagi BNN agar pelarangan vape dapat diterapkan di Indonesia, karena vape terbukti telah disalahgunakan menjadi media untuk diisi etomidate," kata Suyudi dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi III DPR RI terkait RUU Narkotika dan Psikotropika, Selasa (7/4/2026).

Suyudi memaparkan, dari hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, terdapat 11 sampel mengandung synthetic cannabinoid atau ganja sintetis.

Baca Juga:
Selain itu, lanjut Suyudi, terdapat 23 sampel terbukti mengandung etomidate dan satu sampel mengandung methamphetamine alias sabu.

Suyudi menjelaskan, etomidate adalah obat bius yang kini telah masuk dalam kategori narkotika golongan II. Menurutnya, temuan tersebut menunjukkan bahwa vape telah disalahgunakan sebagai media untuk mengonsumsi zat berbahaya.

"Kami memandang bahwa jika vape sebagai media ini dilarang, maka peredaran etomidate juga dapat diatasi secara signifikan, selayaknya sabu yang selalu memerlukan bong sebagai media untuk mengkonsumsinya," jelas Suyudi.

Selain itu, BNN juga menyoroti perkembangan narkotika jenis baru yang semakin masif.

Suyudi mengungkapkan, saat ini terdapat 1.386 zat psikoaktif baru (new psychoactive substances/NPS) yang teridentifikasi di dunia, sementara di Indonesia telah ditemukan 175 jenis.

Dia menambahkan, sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara telah lebih dulu mengambil langkah tegas dengan melarang peredaran vape, seperti Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos.

"Kita bisa melihat bagaimana ketegasan negara-negara di kawasan ASEAN yang telah lebih dulu mengambil sikap untuk melarang peredaran vape di negara mereka," kata dia.

Adapun usulan pelarangan vape ini disampaikan BNN dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan Psikotropika yang tengah dibahas di DPR.

Sebagai informasi, RUU tersebut masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. DPR telah menyepakati perubahan Prolegnas Prioritas 2026 yang kini memuat 64 rancangan undang-undang.

Penyusunan RUU Narkotika dan Psikotropika dinilai penting untuk menyesuaikan aturan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru.(*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Diduga Gunakan Vape Berisi Narkoba, Selebgram DJ Wanita Ditangkap
Salmon Sumihar Sagala Desak BNN Bertindak Tegas Hadapi Modus Baru Narkoba Lewat Vape
BNN dan Bea Cukai Bongkar Pabrik Gelap Narkotika di Apartemen Sudirman
BNN Bongkar “Dapur” Happy Water dan Liquid Vape di Apartemen Ancol, Empat Tersangka Diamankan
Polda Sumut Ungkap Peredaran Liquid Vape Diduga Mengandung Narkotika
Laboratorium Vape Etomidate di Medan Digerebek Bareskrim, Satu Tersangka Ditangkap
komentar
beritaTerbaru