Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 11 April 2026

Kejagung Tetap Gunakan BPKP Hitung Kerugian Negara, Bukan BPK

Redaksi - Sabtu, 11 April 2026 10:14 WIB
179 view
Kejagung Tetap Gunakan BPKP Hitung Kerugian Negara, Bukan BPK
Foto: CNN Indonesia
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi dalam putusan perkara nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang diputus pada 9 Februari 2026 menegaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan lembaga negara yang berwenang melakukan audit kerugian negara.

Putusan tersebut diambil oleh sembilan hakim konstitusi, dengan Suhartoyo sebagai ketua merangkap anggota. Perkara ini diajukan oleh dua mahasiswa, Bernita Matondang dan Vendy Setiawan, yang menguji materi Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sehari Jabat Plh Kajari, Herlangga Langsung Evaluasi Internal
Kejagung Periksa 4 Jaksa Terkait Kasus Amsal Sitepu
Rumah Komisioner Ombudsman Digeledah, Kejagung Dalami Perintangan Penyidikan Kasus Ekspor CPO
JAM Intel Kejagung : Program "Jaga Desa" Bukan untuk Menakut-nakuti
Pansus DPRD Siantar Dorong Dugaan Mark-Up Eks Rumah Singgah Covid-19 ke Kejagung
Kajari Deliserdang Dijabat Sapta Putra SH MHum
komentar
beritaTerbaru