Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 14 April 2026

29 Kapal Yacht di Jakarta Diduga Langgar Pajak Disegel Bea Cukai

Redaksi - Minggu, 12 April 2026 14:55 WIB
310 view
29 Kapal Yacht di Jakarta Diduga Langgar Pajak Disegel Bea Cukai
Dok. Bea Cukai
Bea Cukai Jakarta memeriksa kapal-kapal pesiar pribadi atau yacht. Tak kurang sebanyak 82 yacht yang tengah berada diperairan dan sandar di dermaga Batavia Marina, diperiksa.

Jakarta(harianSIB.com)

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Kantor Wilayah Jakarta menyegel 29 unit kapal yacht karena diduga melanggar peraturan kepabeanan dan pajak.

Penyegelan tersebut dilakukan saat Petugas Kanwil Bea Cukai Jakarta melakukan patroli high valued goods (HVG) dan memeriksa 112 unit kapal yacht dengan rincian 57 unit kapal berbendera asing, dan 55 unit kapal berbendera asing.

"Sementara, petugas melakukan penyegelan terhadap kapal wisata yacht berbendera asing sebanyak 29 unit," kata Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta, Agus D.P. dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (11/4), dikutip dari CNN Indonesia.

Agus mengatakan petugas di lapangan menemukan adanya dugaan pelanggaran antara lain yacht masih berada di wilayah Indonesia namun izin masuk berupa vessel declaration (VD) telah habis masa berlakunya.

Kemudian, yacht yang ada telah berada di sini tidak semata dipergunakan sebagai sarana wisata oleh pemilik atau pemegang izin vessel declaration tersebut, tetapi disewakan.

"Terhadap penghasilan yang diperoleh tentunya tidak dilaporkan pajak penghasilannya," ujarnya.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait

Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/theme/detail.php on line 406
komentar
beritaTerbaru