Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 14 April 2026

29 Kapal Yacht di Jakarta Diduga Langgar Pajak Disegel Bea Cukai

Redaksi - Minggu, 12 April 2026 14:55 WIB
314 view
29 Kapal Yacht di Jakarta Diduga Langgar Pajak Disegel Bea Cukai
Dok. Bea Cukai
Bea Cukai Jakarta memeriksa kapal-kapal pesiar pribadi atau yacht. Tak kurang sebanyak 82 yacht yang tengah berada diperairan dan sandar di dermaga Batavia Marina, diperiksa.

Selain itu, yacht yang dimasukkan kemudian diperjualbelikan kepada warga negara Indonesia (WNI) sehingga kewajiban kepabeanan impor untuk dipakai di wilayah pabean Indonesia tidak terpenuhi.

"Terhadap yacht yang tidak melakukan pelanggaran di atas, tentunya tidak dilakukan penyegelan," kata Agus.

Selanjutnya, Agus menegaskan kegiatan patroli HVG dengan komoditi lain juga tetap dilakukan oleh Kanwil Bea dan Cukai Jakarta. Tujuannya, kata dia, untuk menjamin penerimaan negara yang optimal terhadap barang-barang bernilai tinggi.

"Selama ini tidak sama sekali atau memenuhi sebagian kewajiban kepabeanan, sehingga harus ditertibkan," ungkapnya.

Lebih lanjut, Agus menambahkan kegiatan patroli HVG dilakukan untuk menjamin keadilan fiskal bagi semua, sehingga pihak yang mampu membeli barang HVG sejatinya harus berperan lebih terhadap kewajiban keuangan negara berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait

Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/theme/detail.php on line 406
komentar
beritaTerbaru