Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 28 April 2026

Alasan Hary Tanoe Dihukum Bayar Rp 531 M Ke Perusahaan Jusuf Hamka

Redaksi - Kamis, 23 April 2026 16:14 WIB
240 view
Alasan Hary Tanoe Dihukum Bayar Rp 531 M Ke Perusahaan Jusuf Hamka
KOMPAS.com/Fika Nurul Ulya
Pendiri MNC Group, Hary Tanoesoedibjo saat ditemui di GOR Satria, Semarang, Senin (1/1/2024).

Jakarta (harianSIB.com)

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menghukum taipan Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo alias Hary Tanoe membayar ganti rugi Rp 531 miliar karena dinilai melakukan perbuatan melawan hukum.

Uang itu harus dibayarkan Hary Tanoe dan perusahaannya, PT MNC Asia Holding, Tbk. berikut bunga kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), perusahaan jalan tol milik Jusuf Hamka.

Juru Bicara PN Jakpus Sunoto menjelaskan, Majelis Hakim PN Jakpus yang dipimpin Fajar Kusuma Aji itu menilai, transaksi antara pihak Hary Tanoe dengan PT CMNP pada 1999 merupakan perjanjian tukar menukar surat berharga.

Transaksi itu diatur dalam Pasal 1.541 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan tidak masuk kategori jual beli.

Baca Juga:
Berdasarkan catatan Kompas.com, pada 12 Mei 1999 Hary Tanoe menawarkan penukaran Certificate of Deposit (NCD) senilai 28 juta dollar AS yang diterbitkan Unibank, dengan Medium Term Note (MTN) Rp 163,5 miliar dan obligasi tahap II Rp 189 miliar milik PT CMNP.

Sekitar sepekan berselang, CMNP menyerahkan MTN dan obligasi itu kepada Hary Tanoe. Taipan itu juga menyerahkan NCD dalam dua tahap yakni 20 juta dollar AS pada 27 Mei 1999 dan 18 juta dollar AS pada 28 Mei 1999. Kedua NCD itu jatuh tempo pada 9-10 Mei 2022.

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Simangumban Diterjang Banjir dan Tanah Longsor, Ruas Jalinsum di Aek Rau Tertutup
Literasi Sumut Melesat, Masuk 10 Besar Nasional untuk IPLM dan Kegemaran Membaca
DPRD Deliserdang Sebut Dugaan Kebocoran PAD Hingga Miliaran di Perumahan Citra Land
Imigrasi Sumut Kukuhkan FORKOPDENSI, Benteng Baru Kedaulatan Negara
DPRD SU Dorong Satgas Pangan dan Disperindag Usut Kelangkaan dan Melonjaknya Harga Minyakita
Kantor Lurah Lubuk Tukko Disegel Warga, Camat Turun Tangan Cari Solusi
komentar
beritaTerbaru
PGN Jaga Kinerja Solid di Q1-2026

PGN Jaga Kinerja Solid di Q1-2026

Jakarta(harianSIB.com)PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN), Subholding Gas Pertamina, mencatat laba periode berjalan yang dapat diat