Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 25 April 2026

DPRD Deliserdang Sebut Dugaan Kebocoran PAD Hingga Miliaran di Perumahan Citra Land

Lisbon Situmorang - Kamis, 23 April 2026 16:02 WIB
209 view
DPRD Deliserdang Sebut Dugaan Kebocoran PAD Hingga Miliaran di Perumahan Citra Land
Foto.Dok/DPRD Deliserdang
Dr Misnan Aljawi (kanan) menyerahkan laporan hasil tim Pansus PAD II DPRD Deliserdang kepada wakil bupati, usai dibacakan pada sidang paripurna, Rabu (22/4/2026) di Lubukpakam.

Lubukpakam (harianSIB.com)

Tim Pansus PAD (Pendapatan Asli Daerah) II DPRD Deliserdang menyampaikan adanya dugaan kebocoran PAD dari 4 tempat perumahan Citra Land yang berada di Kabupaten Deliserdang, hingga mencapai miliar rupiah.

Hal itu disampaikan Ketua Tim Pansus II DPRD Deliserdang, Dr Misnan Aljawi SH MH, saat penyampaian Laporan Hasil Pansus II pada sidang paripurna DPRD yang dipimpin Ketua DPRD, Zakky Shahri SH dan Wakil Ketua H Hamdani Syahputra S.Sos, yang dihadiri Wakil Bupati Deliserdang, Lom Lom Suwondo, Rabu (22/4/2026) di Lubukpakam.

Laporan hasil Pansus II DPRD Deliserdang yang juga ditandatangani Wakil Ketua Pansus, Junaidi, Sekretaris Pansus, M Ilham Pulungan dan Anggota Pansus Zul Amri, Paian Purba, Andi Baso Ariaji, Syarifuddin Nasution, Timur Sitepu, Bongotan Siburian, Tubagus Nurul Amin, Antony Napitupulu, Bayu Anggara, Benjamin Ginting, Ikhwanul Ismar dan H Rakhmadsyah.

Disebutkan, pembangunan perumahan Citra Land di empat tempat yakni di Desa Telagasari Kecamatan Tanjungmorawa, Citra Land Helvetia di Kecamatan Labuhandeli, serta Citra Land di Desa Medan Estate dan Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan, diduga telah mengakibatkan adanya kebocoran PAD.

Baca Juga:
Adapun dugaan kebocoran PAD itu, yakni ditemukan bahwa luas bangunan pada IMB/PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) yang telah diterbitkan tidak sesuai dengan luas bangunan yang telah dibangun seperti pagar, dan gapura.

Selanjutnya, luas bangunan yang telah dibangun tidak sesuai dengan luas yang tercatat pada SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) PBB. Penetapan tarif NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) terhadap pajak tanah dan bangunan yang tertera pada PBB, tidak sama dengan tarif NJOP disekitarnya.

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pengusaha di Siantar-Simalungun Sudah Banyak Urus Izin ABT, SLO dan IO
Penerimaan PBB di Deliserdang di Bawah 60 %, F-PDIP: Akibat NJOP di Atas Harga Pasaran
Pelantikan PAW Empat Anggota DPRD Deliserdang Hanya Dihadiri 17 Anggota
Timur Sitepu akan Dilantik Jadi Wakil Ketua DPRD Deliserdang
Anggota DPRD Deliserdang Minta Pulihkan Nama Baik Aiptu Jaminta Ketaren
Pengerjaan Paving Blok di Desa Birubiru Disorot Anggota DPRD Deliserdang
komentar
beritaTerbaru