Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 28 April 2026

Alasan Hary Tanoe Dihukum Bayar Rp 531 M Ke Perusahaan Jusuf Hamka

Redaksi - Kamis, 23 April 2026 16:14 WIB
247 view
Alasan Hary Tanoe Dihukum Bayar Rp 531 M Ke Perusahaan Jusuf Hamka
KOMPAS.com/Fika Nurul Ulya
Pendiri MNC Group, Hary Tanoesoedibjo saat ditemui di GOR Satria, Semarang, Senin (1/1/2024).

Di luar bunga, jika ditotal ganti rugi materiil dan immateriil yang harus dibayarkan pihak Hary Tanoe Rp 531 miliar.

"Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat," kata Sunoto.

Dalam putusannya, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan PT CMNP agar bunga yang dibebankan 2 persen per bulan. Sebab, bunga itu tidak sesuai hipotesis dan tidak proporsional.

"Menetapkan bunga wajar sebesar 6 persen per tahun sebagai kompensasi nilai waktu uang," kata Sunoto.

Dalam putusannya, majelis hakim juga menjelaskan alasan mereka membebankan hukuman itu bukan hanya pada PT MNC Asia Holding, namun juga kepada pribadi Hary Tanoe secara tanggung renteng.

Majelis hakim, kata Sunoto, menggunakan doktrin "piercing the corporate veil" terhadap PT MNC Asia Holding, Tbk.

Pandangan ini menembus dan membuka tabir perusahaan, membuat tanggung jawab hukum yang hanya dibebankan ke perusahaan beralih ke pemegang saham, direksi, ataupun komisaris.

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Simangumban Diterjang Banjir dan Tanah Longsor, Ruas Jalinsum di Aek Rau Tertutup
Literasi Sumut Melesat, Masuk 10 Besar Nasional untuk IPLM dan Kegemaran Membaca
DPRD Deliserdang Sebut Dugaan Kebocoran PAD Hingga Miliaran di Perumahan Citra Land
Imigrasi Sumut Kukuhkan FORKOPDENSI, Benteng Baru Kedaulatan Negara
DPRD SU Dorong Satgas Pangan dan Disperindag Usut Kelangkaan dan Melonjaknya Harga Minyakita
Kantor Lurah Lubuk Tukko Disegel Warga, Camat Turun Tangan Cari Solusi
komentar
beritaTerbaru
PGN Jaga Kinerja Solid di Q1-2026

PGN Jaga Kinerja Solid di Q1-2026

Jakarta(harianSIB.com)PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN), Subholding Gas Pertamina, mencatat laba periode berjalan yang dapat diat