Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 04 Mei 2026

Alasan Hary Tanoe Dihukum Bayar Rp 531 M Ke Perusahaan Jusuf Hamka

Redaksi - Kamis, 23 April 2026 16:14 WIB
310 view
Alasan Hary Tanoe Dihukum Bayar Rp 531 M Ke Perusahaan Jusuf Hamka
KOMPAS.com/Fika Nurul Ulya
Pendiri MNC Group, Hary Tanoesoedibjo saat ditemui di GOR Satria, Semarang, Senin (1/1/2024).

Namun, ternyata pada 22 Agustus 2002 atau 20 tahun sebelum jatuh tempo NCD tidak bisa dicairkan karena Unibank ditetapkan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) pada Oktober 2001.

"(Hary Tanoe) sejak semula sepatutnya mengetahui bahwa NCD tersebut tidak memenuhi ketentuan Surat Edaran Bank Indonesia (BI) Nomor 21/27/UPG tanggal 27 Oktober 1988," kata Sunoto mengutip pertimbangan hakim.

Di sisi lain, Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 376 PK/Pdt/2008 tanggal 19 Desember 2008 menegaskan, NCD tidak sesuai edaran BI.

Atas dasar itu, Majelis Hakim menghukum PT MNC Asia Holding selaku Tergugat I dan Hary Tanoe selaku Tergugat II membayar gantirugi kerugian materiil 28 juta dollar atau RP 481 miliar.

"Ditambah bunga 6 persen per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga dibayar lunas," ujar Sunoto.

Selain itu, PT MNC Asia Holding dan Hary Tanoe juga dihukum membayar kerugian immateriil senilai Rp 50 miliar.

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Simangumban Diterjang Banjir dan Tanah Longsor, Ruas Jalinsum di Aek Rau Tertutup
Literasi Sumut Melesat, Masuk 10 Besar Nasional untuk IPLM dan Kegemaran Membaca
DPRD Deliserdang Sebut Dugaan Kebocoran PAD Hingga Miliaran di Perumahan Citra Land
Imigrasi Sumut Kukuhkan FORKOPDENSI, Benteng Baru Kedaulatan Negara
DPRD SU Dorong Satgas Pangan dan Disperindag Usut Kelangkaan dan Melonjaknya Harga Minyakita
Kantor Lurah Lubuk Tukko Disegel Warga, Camat Turun Tangan Cari Solusi
komentar
beritaTerbaru