Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 28 Juni 2026

Alasan Hary Tanoe Dihukum Bayar Rp 531 M Ke Perusahaan Jusuf Hamka

Redaksi - Kamis, 23 April 2026 16:14 WIB
450 view
Alasan Hary Tanoe Dihukum Bayar Rp 531 M Ke Perusahaan Jusuf Hamka
KOMPAS.com/Fika Nurul Ulya
Pendiri MNC Group, Hary Tanoesoedibjo saat ditemui di GOR Satria, Semarang, Senin (1/1/2024).

Ketentuan itu diatur dalam Pasal 3 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

"Dengan pertimbangan bahwa perbuatan yang dipersoalkan tidaksemata tindakan pengurus perseroan, melainkan mencerminkan itikad tidak baik yang memanfaatkan nama korporasi," tutur Sunoto.

Kompas.com telah menghubungi kuasa hukum Hary Tanoe, Hotman Paris untuk meminta tanggapan terkait putusan ini. Namun, ia belum merespons hingga berita ini diturunkan.(*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Simangumban Diterjang Banjir dan Tanah Longsor, Ruas Jalinsum di Aek Rau Tertutup
Literasi Sumut Melesat, Masuk 10 Besar Nasional untuk IPLM dan Kegemaran Membaca
DPRD Deliserdang Sebut Dugaan Kebocoran PAD Hingga Miliaran di Perumahan Citra Land
Imigrasi Sumut Kukuhkan FORKOPDENSI, Benteng Baru Kedaulatan Negara
DPRD SU Dorong Satgas Pangan dan Disperindag Usut Kelangkaan dan Melonjaknya Harga Minyakita
Kantor Lurah Lubuk Tukko Disegel Warga, Camat Turun Tangan Cari Solusi
komentar
beritaTerbaru