Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 26 April 2026

Kronologi Penutupan White Rabbit PIK

Redaksi - Minggu, 26 April 2026 14:27 WIB
143 view
Kronologi Penutupan White Rabbit PIK
Foto: Dokumentasi Satpol PP DKI Jakarta
Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta menutup serta menghentikan aktivitas usaha White Rabbit.

Dalam pengembangan perkara, dilakukan penggeledahan di sejumlah lokasi tempat usaha White Rabbit, termasuk di kawasan PIK, Jakarta Utara. Selanjutnya, pada awal April 2026, Bareskrim Polri merilis hasil pengungkapan kasus tersebut beserta penangkapan pelaku dan barang bukti.

Menindaklanjuti hal itu, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) kemudian melakukan pengawasan, pemantauan, serta evaluasi menyeluruh terhadap operasional tempat usaha, termasuk White Rabbit PIK.

Dari hasil evaluasi tersebut, ditemukan adanya pelanggaran terhadap Pasal 54 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Atas temuan tersebut, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif kemudian mengajukan usulan pencabutan perizinan berusaha.

Usulan tersebut diproses oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta yang pada 10 April 2026 menerbitkan surat pemberitahuan pencabutan perizinan berusaha atas nama PT Pribadi Utama Mandiri.

Selanjutnya, pada 20 April 2026, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mengirimkan surat rekomendasi penutupan tempat usaha White Rabbit kepada Satpol PP DKI Jakarta.

"Penindakan ini juga menjadi bagian dari upaya penegakan aturan secara konsisten bersama perangkat daerah terkait," ucap Satriadi.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru