Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 26 April 2026

Kronologi Penutupan White Rabbit PIK

Redaksi - Minggu, 26 April 2026 14:27 WIB
151 view
Kronologi Penutupan White Rabbit PIK
Foto: Dokumentasi Satpol PP DKI Jakarta
Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta menutup serta menghentikan aktivitas usaha White Rabbit.

Jakarta(harianSIB.com)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah menutup tempat usaha White Rabbit di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Penutupan pada Kamis, 23 April 2025 dilakukan setelah melalui serangkaian tahapan administratif dan pengawasan lintas instansi.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan mengatakan penindakan berupa penutupan atau penghentian kegiatan usaha dilakukan terhadap White Rabbit yang dikelola PT Pribadi Utama Mandiri, berlokasi di Golf Island PIK Blok C No. 28–30, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan.

"Penindakan tempat usaha melanggar perda/perkada ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menciptakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat," kata Satriadi saat dikonfirmasi, Sabtu (25/4/2026) dikutip dari liputan6.com

Dia menjelaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Satpol PP bersama perangkat daerah terkait dalam menegakkan peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah (perkada), khususnya terhadap tempat usaha yang tidak memenuhi ketentuan perizinan dan kewajiban yang berlaku.

"Sekaligus memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata dia.

Satriadi memaparkan, tahapan penindakan diawali dari pengungkapan kasus oleh aparat penegak hukum. Pada akhir Maret 2026, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran narkotika yang berkaitan dengan aktivitas di tempat hiburan malam.

Dalam pengembangan perkara, dilakukan penggeledahan di sejumlah lokasi tempat usaha White Rabbit, termasuk di kawasan PIK, Jakarta Utara. Selanjutnya, pada awal April 2026, Bareskrim Polri merilis hasil pengungkapan kasus tersebut beserta penangkapan pelaku dan barang bukti.

Menindaklanjuti hal itu, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) kemudian melakukan pengawasan, pemantauan, serta evaluasi menyeluruh terhadap operasional tempat usaha, termasuk White Rabbit PIK.

Dari hasil evaluasi tersebut, ditemukan adanya pelanggaran terhadap Pasal 54 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Atas temuan tersebut, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif kemudian mengajukan usulan pencabutan perizinan berusaha.

Usulan tersebut diproses oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta yang pada 10 April 2026 menerbitkan surat pemberitahuan pencabutan perizinan berusaha atas nama PT Pribadi Utama Mandiri.

Selanjutnya, pada 20 April 2026, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mengirimkan surat rekomendasi penutupan tempat usaha White Rabbit kepada Satpol PP DKI Jakarta.

"Penindakan ini juga menjadi bagian dari upaya penegakan aturan secara konsisten bersama perangkat daerah terkait," ucap Satriadi.

Berdasarkan rekomendasi tersebut, Satpol PP DKI Jakarta kemudian melaksanakan penindakan berupa penutupan dan/atau penghentian kegiatan usaha.

Satriadi berujar bahwa langkah ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha di Jakarta agar dapat mematuhi ketentuan perizinan dan regulasi yang berlaku.

"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk mematuhi peraturan perizinan dan ketentuan yang berlaku guna terciptanya iklim usaha yang tertib dan berkeadilan," kata dia. (*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru