Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 27 Juni 2026

Usai Diperiksa, Istri dan 2 Anak Bandar Narkoba Ko Erwin Akan Ditahan

Redaksi - Rabu, 29 April 2026 16:26 WIB
411 view
Usai Diperiksa, Istri dan 2 Anak Bandar Narkoba Ko Erwin Akan Ditahan
Rumondang Naibaho/detikcom
Istri dan dua anak Ko Erwin tiba di Bareskrim Polri.

Jakarta(harianSIB.com)

Istri dan dua anak bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin langsung ditahan Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri, terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil narkoba di Nusa Tenggara Barat (NTB). Ketiganya ditahan di ruang tahanan (rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Ketiganya tiba di Bareskrim Polri pada Jumat (24/4/2026) sekitar pukul 17.20 WIB untuk diperiksa lebih lanjut. Tiga tersangka adalah Virda Virginia Pahlevi selaku istri Ko Erwin dan dua anaknya yang bernama Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia.

"Begitu cukup unsur, digelarkan dulu, dilakukan penahanan. Untuk menentukan penahanan harus digelarkan melalui beberapa pihak supaya unsurnya terpenuhi," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, kepada wartawan di Bareskrim Polri, mengutip detikcom.

Eko menjelaskan saat ini pihaknya sedang memperkuat penanganan kasus itu dengan menyasar aset para pelaku. Langkah itu dilakukan guna memberikan efek jera kepada para pelaku.

Baca Juga:
"Intinya penanganan narkoba saat ini ditekankan lebih ke TPPU. Tidak hanya mengungkap tindak pidana asalnya saja, jadi lebih dikembangkan untuk memiskinkan para pelaku peredaran narkoba," jelas Eko.

Meski demikian, Eko belum merinci total nilai aset yang telah disita dari keluarga bandar narkoba itu. Dia menyebut pihak kepolisian masih terus melakukan pendataan lengkap terkait aliran dana dan aset hasil kejahatan narkoba milik jaringan Ko Erwin.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bareskrim Polri Ungkapkan Peredaran Ekstasi Naik Tajam
Kapolrestabes Medan: Kita Kembangkan Untuk Ungkap TPPU Milik Tersangka
Ibrahim Hongkong Dijerat Pasal UU Narkotika dan TPPU
KPK Tetapkan Bupati Abdul Latif Tersangka Gratifikasi dan TPPU
Jokowi Keluarkan Perpres Cegah TPPU dan Pendanaan Teroris
Bareskrim Polri Tangkap Pelaku Ujaran Kebencian di Sergai
komentar
beritaTerbaru