Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 12 Mei 2026

Penyelundupan Emas Rp 700 Juta Digagalkan Bea Cukai Soetta, ini Modusnya

Redaksi - Selasa, 12 Mei 2026 14:46 WIB
118 view
Penyelundupan Emas Rp 700 Juta Digagalkan Bea Cukai Soetta, ini Modusnya
Foto: Bea Cukai
Bea Cukai Soekarno-Hatta dan Aviation Security (Avsec) InJourney Airports menggagalkan upaya penyelundupan emas murni.

Atas perbuatannya, MTNP dijerat Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

Hengky menegaskan Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan terhadap berbagai modus penyelundupan di Bandara Soekarno-Hatta. Menurut dia, pengungkapan kasus ini menjadi bukti sinergi antarlembaga berjalan efektif dalam menjaga pintu masuk dan keluar negara.

"Kami memiliki sistem pengawasan yang terintegrasi, personel yang terlatih, dan sinergi antarinstansi yang solid. Kami akan terus berdiri tegak untuk menjaga perbatasan negara," ujar Hengky.(*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Turis AS Tewas Dipanah Suku Pedalaman India di Kepulauan Andaman
Upacara Keagamaan di India Diguncang Bom, 3 Orang Tewas
Hariram Berharap Little India Tempat Akulturasi Seni Perkokoh Kearifan Lokal Indonesia
Indonesia Juara Umum Kompetisi IT Global di India
Ada Masalah Teknis, Citilink QG 936 Putar Balik ke Soekarno-Hatta
Menghindar dari Bayar Utang, Pria Ini Kabur ke Desa Terpencil India
komentar
beritaTerbaru