Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 21 Mei 2026

Satgas PASTI Ungkap Modus Penipuan IPO Fiktif dan Drama China

Nelly Hutabarat - Kamis, 21 Mei 2026 19:58 WIB
89 view
Satgas PASTI Ungkap Modus Penipuan IPO Fiktif dan Drama China
Foto: Ist
Satgas PASTI

Medan(harianSIB.com)

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha yang diduga melakukan penipuan dengan modus penyalahgunaan nama perusahaan asing berizin, yakni CANTVR.

Siaran pers dari OJK Provinsi Sumatera Utara, Kamis (21/5/2026) menyebutkan, selain itu, Satgas PASTI juga menghentikan kegiatan usaha YUDIA yang diduga menjalankan penipuan berkedok penawaran pekerjaan paruh waktu dan pembelian hak cipta film drama Cina untuk memperoleh pendapatan harian dan bonus tambahan.

Satgas PASTI menyebut CANTVR dan Monexplora (MEX) diduga saling berkaitan karena penawaran investasi melalui platform CANTVR diperoleh dari MEX. CANTVR diketahui melakukan impersonasi terhadap perusahaan Cantor Fitzgerald yang telah berizin di Amerika Serikat dan Singapura.

Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, CANTVR menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM serta aplikasi maupun situs yang digunakan tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Baca Juga:
Satgas PASTI mengungkapkan, CANTVR terindikasi menjalankan skema penipuan investasi saham melalui aplikasi dengan metode penyetoran deposit dan janji keuntungan besar berdasarkan level keanggotaan.

Selain itu, anggota juga diberikan alokasi pembelian saham IPO fiktif secara acak yang mengharuskan mereka melakukan pembayaran tambahan.

Sementara itu, YUDIA diduga menjalankan modus investasi melalui setoran dana deposit, tugas harian menonton drama Cina, pembelian hak cipta film, hingga perekrutan anggota baru untuk memperoleh bonus tambahan.

Atas temuan tersebut, Satgas PASTI menghentikan kegiatan kedua entitas itu dan akan melakukan pemblokiran akses aplikasi maupun tautan terkait serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses lebih lanjut.(*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Delapan Batang Ganja Ditemukan di Perladangan Merek, Satu Tersangka Diamankan
Tim MA RI Kunjungi Kejati Sumut, Terkait Revisi Perma Perkuat Landasan Hukum Penyitaan Aset Lintas Negara
Polsek Tanjungmorawa Tangkap Pencuri Sepeda Motor Waspada
PLN UID Sumut Resmikan Pelatihan dan Workshop Bengkel Motor Listrik di SMK Muhammadiyah 9 Medan
Jelang Idul Adha 1447 H, Penjualan Hewan Kurban di Dolok Masihul Menurun, Harga Naik
Geger, Harimau Sumatera Diduga Masuk Permukiman dan Terkam Dua Kerbau Warga di Siatas Barita Taput
komentar
beritaTerbaru