Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 31 Mei 2026

Mama Sinta Laporkan Ketua LBH Merauke ke Polda Metro Jaya, Protes Film "Pesta Babi" Diputar Tanpa Izin

Redaksi - Minggu, 31 Mei 2026 11:43 WIB
121 view
Mama Sinta Laporkan Ketua LBH Merauke ke Polda Metro Jaya, Protes Film "Pesta Babi" Diputar Tanpa Izin
Foto: Dok/Kompas.com
Mama Sinta laporkan Ketua LBH Merauke ke polisi terkait Film Pesta Babi.

Jakarta (harianSIB.com)

Tokoh perempuan adat sekaligus pejuang lingkungan asal Merauke, Papua Selatan, Yasinta Moiwend atau yang dikenal sebagai Mama Sinta, resmi melaporkan Ketua LBH Merauke, Johnny Teddy Wakum (JTW), ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut dilayangkan karena dugaan penggunaan data pribadi dan penayangan film dokumenter berjudul Pesta Babi tanpa persetujuannya.

Laporan Mama Sinta telah diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Mei 2026. Kasus ini kini ditangani oleh Subdirektorat Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum Mama Sinta, T.S. Hamonangan Daulay, mengatakan, pihak yang dilaporkan adalah Johnny Teddy Wakum selaku Ketua LBH Merauke yang diketahui menjadi penanggung jawab peluncuran film Pesta Babi.

Baca Juga:
"Yang kami laporkan adalah perorangan, yakni Ketua LBH Merauke berinisial JTW," kata Daulay usai membuat laporan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (29/5/2026), sebagaimana dilansir Kompas.com.

Dalam laporannya, JTW diduga melanggar Pasal 65 juncto Pasal 67 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi terkait dugaan penyalahgunaan data pribadi.

Mama Sinta mengaku sangat kecewa karena wajah dan dirinya ditampilkan dalam film tersebut serta dipublikasikan di berbagai tempat tanpa pernah memberikan izin.

"Mereka putar film Pesta Babi itu di mana-mana. Saya sakit hati, saya kecewa sekali. Tanpa izin dari saya, tanpa pembicaraan. Wajah saya dibawa ke mana-mana lewat film itu," ujar Mama Sinta.

Menurutnya, ia baru mengetahui keberadaan film tersebut ketika seseorang yang dikenalnya sebagai Bang Tigor membawanya ke Papua. Saat itu, Mama Sinta mengira kegiatan yang akan dilakukan berkaitan dengan acara potong babi. Namun, ketika pemutaran berlangsung pada 8 April 2026, ia baru menyadari bahwa tayangan tersebut merupakan film berjudul Pesta Babi.

Ia merasa keberatan karena dirinya dijadikan objek dalam film yang kemudian dipertontonkan kepada publik tanpa persetujuan.

"Kenapa wajah saya bisa dibawa ke mana-mana lewat film itu? Apa saya ini boneka? Apa saya patung Asmat yang sudah diukir? Saya bukan ukiran Asmat," tegasnya.

Melalui laporan tersebut, Mama Sinta meminta kepolisian menghentikan seluruh bentuk publikasi dan penayangan film Pesta Babi, baik secara daring maupun pemutaran di berbagai daerah di Indonesia.

Sebelumnya, Mama Sinta bersama tim kuasa hukumnya mendatangi Polda Metro Jaya untuk berkonsultasi dengan penyidik terkait dugaan kerugian yang dialaminya akibat publikasi film tersebut. Setelah konsultasi selesai, mereka memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan membuat laporan polisi.

Daulay menegaskan, langkah hukum ini dilakukan untuk memperjuangkan hak-hak kliennya yang merasa telah dieksploitasi tanpa izin.

"Ini menyangkut personalitas Mama Sinta sebagai seorang warga negara. Beliau berusia 62 tahun dan merasa dieksploitasi tanpa perizinan serta pengakuan yang sah," ujarnya. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Honda Perluas Pendidikan Vokasi Hingga ke Merauke
Dirlantas Polda Metro Jaya Dorong Mobil Mogok di Senayan
Masyarakat Tolak Bangunan Persemayaman di Jalan Sabang Merauke Pematangsiantar
Soal Teror Air Keras, KPK: Novel Sudah Diperiksa Polda Metro Jaya
Diperiksa Polda Metro Jaya Soal Penggelapan Tanah, Sandiaga Yakin Tak Terlibat Pidana
Wanita Asal Bali Terlibat Pembobolan Rekening Perusahaan di AS Ditangkap Polda Metro Jaya
komentar
beritaTerbaru