Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 04 Juni 2026

KPK Tahan Wamen Imipas Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi dalam Kasus Pemerasan TKA

Redaksi - Kamis, 04 Juni 2026 11:57 WIB
131 view
KPK Tahan Wamen Imipas Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi dalam Kasus Pemerasan TKA
KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan dokumen imigrasi, pada Kamis (4/6/2026).

Jakarta(harianSIB.com)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim bersama tujuh pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan dokumen keimigrasian.

Penahanan dilakukan pada Kamis (4/6/2026) usai kedelapan tersangka menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Mereka akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pasal yang disangkakan kepada Silmy dan 7 tersangka lainnya yaitu, Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

"Pasal yang digunakan yaitu Pasal 12e terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian dan juga dilapis Pasal 12B atau penerimaan lainnya atau gratifikasi," ujarnya, melansir Kompas.com.

Baca Juga:
Selain Silmy Karim, tujuh tersangka lainnya yakni mantan Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, serta staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

Sebelum ditahan, Silmy Karim terlihat keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan diborgol. Ia memilih diam dan langsung menuju mobil tahanan tanpa memberikan keterangan kepada wartawan. Tujuh tersangka lainnya kemudian menyusul keluar dari ruang pemeriksaan dan dibawa menuju rumah tahanan KPK.

Kasus ini merupakan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat sejak Selasa (2/6/2026) malam. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara dan aparatur sipil negara serta sembilan pihak swasta.

Menurut KPK, OTT tersebut berkaitan dengan dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA). Selain mengamankan sejumlah pihak, penyidik juga menyita barang bukti berupa tujuh unit mobil, 15 sepeda motor, 11 sepeda, serta logam mulia berupa emas dengan berat mencapai ratusan gram.

KPK menyatakan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Kasus yang menyeret seorang wakil menteri aktif dan sejumlah pejabat tinggi imigrasi ini menjadi salah satu operasi penindakan terbesar KPK sepanjang 2026.(*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polri dan Pemprov Papua Dapat Nilai Terendah dalam Survei Integritas KPK
12 Jam Diperiksa KPK, Remigo Keluar Pakai Rompi Oranye
DPRDSU Apresiasi KPK Tangkap Bupati Pakpak Bharat
Remigo Berutu Terjaring KPK
Beri Dukungan, Aktivis Berharap KPK Periksa Sejumlah Pejabat Pemkab Asahan
Isu Berhembus Kuat, KPK Periksa Sejumlah Pejabat Pemkab Asahan?
komentar
beritaTerbaru