Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 06 Juni 2026

Bea Cukai Denda Tiffany & Co Rp97 M di Kasus Impor Perhiasan Ilegal

Redaksi - Sabtu, 06 Juni 2026 19:17 WIB
155 view
Bea Cukai Denda Tiffany & Co Rp97 M di Kasus Impor Perhiasan Ilegal
Dok Bea Cukai
Foto: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta melakukan penyegelan terhadap sejumlah toko perhiasan mewah Tiffany & Co di Jakarta pada Rabu (11/2/2026).

Berdasarkan data Bea Cukai, selain denda sebesar Rp78,5 miliar, tagihan juga mencakup kewajiban pembayaran bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor, serta Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya mengungkap dugaan praktik pelanggaran impor di balik penyegelan sejumlah gerai perhiasan mewah Tiffany & Co di pusat perbelanjaan Jakarta.

Ia menyebut sebagian barang yang masuk tidak membayar bea masuk secara penuh, bahkan diduga terdapat praktik kongkalikong dalam prosesnya.

"Sebagian besar yang masuk itu barangnya memang enggak bayar. Ditanya, disuruh kasih lihat form perdagangannya, form impornya segala macam, mereka enggak bisa tunjukkan," kata Purbaya di Wisma Danantara Indonesia, Jakarta Selatan, Jumat (13/2).

"Jadi memang itu barang Spanyol. Ada yang betul-betul selundupan, ada yang cuma bayarnya under-invoicing. Itu kelihatan semua," tambahnya.

Ia menjelaskan temuan tersebut mencakup berbagai bentuk pelanggaran, mulai dari penyelundupan hingga pembayaran pajak dan bea masuk yang tidak sesuai nilai sebenarnya.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Setelah 18 Tahun, Peterpan Gelar Konser di Malaysia dan Singapura
Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom soal Pengadaan Notifikasi
Seorang Mahasiswi Ditemukan Meninggal Dunia di Lintasan KA di Labura
Bupati Sergai Buka Rakerda Forwakum Sergai-Tebingtinggi, Tekankan Profesionalisme Wartawan
Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumut, PLN Terapkan Pemadaman Bergilir
Syukuran Tahunan dan Peluncuran Armada Baru Volvo B11R 450 HP, Makmur Halmahera Perkuat Layanan Medan-Dumai
komentar
beritaTerbaru