Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 06 Juni 2026

Bea Cukai Denda Tiffany & Co Rp97 M di Kasus Impor Perhiasan Ilegal

Redaksi - Sabtu, 06 Juni 2026 19:17 WIB
159 view
Bea Cukai Denda Tiffany & Co Rp97 M di Kasus Impor Perhiasan Ilegal
Dok Bea Cukai
Foto: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta melakukan penyegelan terhadap sejumlah toko perhiasan mewah Tiffany & Co di Jakarta pada Rabu (11/2/2026).
beritaTerbaru