Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 06 Juni 2026

Bea Cukai Denda Tiffany & Co Rp97 M di Kasus Impor Perhiasan Ilegal

Redaksi - Sabtu, 06 Juni 2026 19:17 WIB
160 view
Bea Cukai Denda Tiffany & Co Rp97 M di Kasus Impor Perhiasan Ilegal
Dok Bea Cukai
Foto: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta melakukan penyegelan terhadap sejumlah toko perhiasan mewah Tiffany & Co di Jakarta pada Rabu (11/2/2026).

Penyegelan dilakukan di gerai yang berlokasi di Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place.

Kepala Seksi Penindakan DJBC Kanwil Jakarta Siswo Krisyanto mengatakan penindakan dilakukan terhadap barang bernilai tinggi yang diduga tidak diberitahukan dalam dokumen pemberitahuan impor barang.

DJBC melakukan pengumpulan data atas barang yang terdapat di toko untuk dicocokkan dengan dokumen impor yang dilaporkan perusahaan saat memasukkan barang ke Indonesia.

Pihak manajemen perusahaan diberi kesempatan untuk memberikan penjelasan terkait temuan tersebut.

Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Menteri Keuangan untuk menggali potensi penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan perpajakan.

DJBC juga membuka kemungkinan penindakan lanjutan terhadap toko perhiasan mewah lainnya di pusat perbelanjaan Jakarta apabila ditemukan pelanggaran serupa. (*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Setelah 18 Tahun, Peterpan Gelar Konser di Malaysia dan Singapura
Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom soal Pengadaan Notifikasi
Seorang Mahasiswi Ditemukan Meninggal Dunia di Lintasan KA di Labura
Bupati Sergai Buka Rakerda Forwakum Sergai-Tebingtinggi, Tekankan Profesionalisme Wartawan
Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumut, PLN Terapkan Pemadaman Bergilir
Syukuran Tahunan dan Peluncuran Armada Baru Volvo B11R 450 HP, Makmur Halmahera Perkuat Layanan Medan-Dumai
komentar
beritaTerbaru