Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 24 Agustus 2026

Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony di Kasus BGN

Redaksi - Kamis, 25 Juni 2026 08:34 WIB
338 view
Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony di Kasus BGN
Lintang Wibowo - harianterbit.com
Eks wakil BGN Sony Sonjaya

Jakarta (harianSIB.com)

Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak permohonan 'Pelaku Kejahatan yang Bekerja Sama dengan penegak hukum' atau Justice Collaborator (JC) yang diajukan eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya selaku tersangka di kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

"Kami belum bisa memenuhi permohonan Justice Collaborator atau menolak permohonan Justice Collaborator dari tersangka SS," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers, Selasa (23/6/2026) seperti dikutip dari CNN indonesia

Syarief menjelaskan ada dua pertimbangan utama penyidik menolak permohonan tersebut.

Pertama, kata dia, pihaknya menilai Sony merupakan salah satu pelaku utama dalam kasus tersebut.

Baca Juga:
"Kami menyimpulkan bahwa pertama SS merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam hal penentuan atau verifikasi titik-titik SPPG," tuturnya.

Oleh karenanya, Syarief mengatakan Sony bukanlah pelaku di tingkat kedua yang bisa mengungkap pihak lainnya yang lebih besar dalam kasus korupsi MBG. Pasalnya dari bukti yang ada Sony merupakan pelaku vital yang ikut menjual belikan titik SPPG.

Kedua, Syarief mengatakan dalam pemeriksaan terakhir Sony juga masih menyangkal perbuatannya dalam kasus korupsi MBG tersebut. Padahal, ia menjelaskan salah satu syarat utama diterimanya JC yakni pelaku harus mengakui perbuatannya.

"Dalam pemeriksaan kemarin memang belum ada yang dianggap oleh penyidik ya menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan," tuturnya.

Kendati demikian, ia mengatakan pihaknya menghargai upaya Sony yang memberikan informasi-informasi terkait sehingga bisa mengungkap terang benderang kasus korupsi MBG.

"Semua informasi sangat kami hargai dan itu digunakan untuk bisa digunakan untuk membuat terang kasus ini. Namun demikian untuk Justice Collaborator kita terikat pada aturan-aturan yang ada," kata Syarief.

Sebelumnya, Sony melalui kuasa hukumnya mengajukan jadi JC ke Kejagung. Demi memuluskan permohonannya, Sony bahkan disebut menyebut 41 nama tokoh terkait kasus korupsi di lingkungan BGN terkait MBG dan pengadaannya. (*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kejagung RI Siap Amankan Aset Pegadaian
Tim Intelijen Kejagung Ringkus DPO Kasus Human Trafficking
Kejagung Telusuri Aset Milik Tersangka Korupsi Investasi Pertamina di BMG Australia
Tim Advokat Minta Jamwas Kejagung Awasi Kinerja Kejari Belawan
Kejagung Siap Tangani Kasus Hoax Ratna Sarumpaet
Kejagung Tangkap Mantan Bupati Dharmasraya Sumbar Marlon Situmeang
komentar
beritaTerbaru