Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 13 Juli 2026

Habiburokhman Jelaskan soal Penyerahan Kasus Febrie ke Kejagung

Redaksi - Senin, 13 Juli 2026 17:12 WIB
107 view
Habiburokhman Jelaskan soal Penyerahan Kasus Febrie ke Kejagung
Foto: ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/bar
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memberikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Jakarta(harianSIB.com)

Komisi III DPR menjawab pandangan mantan Menko Polhukam Mahfud Md soal penanganan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel. Komisi III DPR menilai proses hukum dari Polri ke Kejagung merupakan penyerahan, bukan pelimpahan kasus Febrie.

Pernyataan Komisi III DPR ini menjawab Mahfud yang berpandangan jika proses hukum Febrie dari Polri ke Kejagung disebut pelimpahan, maka berpotensi adanya penyimpangan beracara dalam hukum di KUHAP. Untuk itu, Komisi III DPR berencana mendengar langsung masukan Mahfud tersebut.

"Kami ini anggota DPR bukan hanya berkepentingan berbicara, tapi justru kami harus mendengar termasuk masukan dari Pak Mahfud, apakah sudah sesuai dengan KUHAP atau belum. Kalau menurut Pak Mahfud belum sesuai dengan KUHAP, ya kami akan undang Pak Mahfud, kami akan dengar pendapat beliau, beliau kan profesor. Tentu secara keilmuan harus banyak belajar dari beliau," kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman saat jumpa pers di ruang rapat Komisi III DPR kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026) dikutip dari detikcom

Lebih dalam, Habiburokhman menilai apa yang dilakukan Polri ke Kejagung dalam kasus Febrie bukan pelimpahan kasus seperti beracara hukum pada umumnya. Namun, apa yang dilakukan Polri adalah menyerahkan kasus Febrie kepada Kejagung.

Baca Juga:
"Jadi kita belum sampai kesimpulan juga, memang itu bukan pelimpahan sebagaimana rangkaian hukum acara pidana dari penyidik ke penuntut, itu bukan. Itu penyerahan penanganan perkara dari institusi namanya polisi, Polri, Bareskrim, Kortas, ke institusi lain kejaksaan," ujar Habiburokhman.

Komisi III DPR, kata Habiburokhman, ingin kasus dugaan Febrie ini diproses dan dijelaskan secara tuntas. Sehingga, pihak yang terlibat perlu mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pengembang HDP Buka Suara Usai Diusir dari RDPU Komisi III, Klaim Sudah Sediakan Solusi Musala
Habiburokhman Tegaskan KUHAP Baru Tak Atur soal Penyadapan  m
DPR: RUU KUHAP Beri Hak Advokat Ajukan Keberatan dalam Pemeriksaan
Bupati Tapteng Hadiri Peringatan Reformasi 1998 di Jakarta
DPR Hapus Larangan Restorative Justice untuk Penghinaan Presiden dalam RUU KUHAP
Komisi III Soroti Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan: Kadiv Propam, Kapolda, dan Kapolres Dipanggil
komentar
beritaTerbaru