Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 13 Juli 2026

Habiburokhman Jelaskan soal Penyerahan Kasus Febrie ke Kejagung

Redaksi - Senin, 13 Juli 2026 17:12 WIB
106 view
Habiburokhman Jelaskan soal Penyerahan Kasus Febrie ke Kejagung
Foto: ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/bar
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memberikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

"Dua hal ya, kita sama-sama menginginkan kasus ini diusut tuntas, artinya apa? Siapa yang bertanggung jawab, peristiwanya terungkap tuntas, harus jelas, harus dimintai pertanggujawaban secara hukum, itu kita sepakat," tegas Habiburokhman.

Namun, di sisi lain secara faktual, timbul anggapan bahwa terjadi gesekan antarinstitusi dalam penanganan perkara Febrie. Untuk hal itu, Habiburokhman menegaskan bahwa kasus Febrie merupakan perbuatan individu, bukan persoalan antarinstitusi.

Habiburokhman memberikan catatan kasus Febrie yang kini di tangan Kejagung harus ditangani oleh tim yang tidak terafiliasi dengan Febrie. Sehingga penanganan perkara profesional dan tidak diintervensi.

"Tapi yang kedua, kita tidak menginginkan terjadinya gesekan, friksi, antarinstitusi penegak hukum. Walaupun kita berbusa-busa kita ngomong, ini adalah oknum, ini adalah individu, ini adalah perbuatan orang per orang, ini bukan soal lembaga, bukan kebijakannya juga, sehingga tidak perlu juga timbul gesekan," imbuhnya.

Seperti diketahui, tiga perkara dugaan korupsi yang sebelumnya ditangani Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya dilimpahkan ke Kejagung. Pelimpahan dilakukan sebagai upaya mempercepat penyelesaian perkara sekaligus memperkuat sinergi antaraparat penegak hukum.

"Berkenan pada sore hari ini kami secara formil akan menerima penyerahan perkara tiga perkara, yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan profesionalisme dan sinergi bersama-sama," kata Plt Jampidsus Rudi Margono dalam konferensi pers di gedung Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7).

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pengembang HDP Buka Suara Usai Diusir dari RDPU Komisi III, Klaim Sudah Sediakan Solusi Musala
Habiburokhman Tegaskan KUHAP Baru Tak Atur soal Penyadapan  m
DPR: RUU KUHAP Beri Hak Advokat Ajukan Keberatan dalam Pemeriksaan
Bupati Tapteng Hadiri Peringatan Reformasi 1998 di Jakarta
DPR Hapus Larangan Restorative Justice untuk Penghinaan Presiden dalam RUU KUHAP
Komisi III Soroti Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan: Kadiv Propam, Kapolda, dan Kapolres Dipanggil
komentar
beritaTerbaru