Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 13 Juli 2026

Habiburokhman Jelaskan soal Penyerahan Kasus Febrie ke Kejagung

Redaksi - Senin, 13 Juli 2026 17:12 WIB
108 view
Habiburokhman Jelaskan soal Penyerahan Kasus Febrie ke Kejagung
Foto: ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/bar
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memberikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Jakarta(harianSIB.com)

Komisi III DPR menjawab pandangan mantan Menko Polhukam Mahfud Md soal penanganan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel. Komisi III DPR menilai proses hukum dari Polri ke Kejagung merupakan penyerahan, bukan pelimpahan kasus Febrie.

Pernyataan Komisi III DPR ini menjawab Mahfud yang berpandangan jika proses hukum Febrie dari Polri ke Kejagung disebut pelimpahan, maka berpotensi adanya penyimpangan beracara dalam hukum di KUHAP. Untuk itu, Komisi III DPR berencana mendengar langsung masukan Mahfud tersebut.

"Kami ini anggota DPR bukan hanya berkepentingan berbicara, tapi justru kami harus mendengar termasuk masukan dari Pak Mahfud, apakah sudah sesuai dengan KUHAP atau belum. Kalau menurut Pak Mahfud belum sesuai dengan KUHAP, ya kami akan undang Pak Mahfud, kami akan dengar pendapat beliau, beliau kan profesor. Tentu secara keilmuan harus banyak belajar dari beliau," kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman saat jumpa pers di ruang rapat Komisi III DPR kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026) dikutip dari detikcom

Lebih dalam, Habiburokhman menilai apa yang dilakukan Polri ke Kejagung dalam kasus Febrie bukan pelimpahan kasus seperti beracara hukum pada umumnya. Namun, apa yang dilakukan Polri adalah menyerahkan kasus Febrie kepada Kejagung.

Baca Juga:
"Jadi kita belum sampai kesimpulan juga, memang itu bukan pelimpahan sebagaimana rangkaian hukum acara pidana dari penyidik ke penuntut, itu bukan. Itu penyerahan penanganan perkara dari institusi namanya polisi, Polri, Bareskrim, Kortas, ke institusi lain kejaksaan," ujar Habiburokhman.

Komisi III DPR, kata Habiburokhman, ingin kasus dugaan Febrie ini diproses dan dijelaskan secara tuntas. Sehingga, pihak yang terlibat perlu mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Dua hal ya, kita sama-sama menginginkan kasus ini diusut tuntas, artinya apa? Siapa yang bertanggung jawab, peristiwanya terungkap tuntas, harus jelas, harus dimintai pertanggujawaban secara hukum, itu kita sepakat," tegas Habiburokhman.

Namun, di sisi lain secara faktual, timbul anggapan bahwa terjadi gesekan antarinstitusi dalam penanganan perkara Febrie. Untuk hal itu, Habiburokhman menegaskan bahwa kasus Febrie merupakan perbuatan individu, bukan persoalan antarinstitusi.

Habiburokhman memberikan catatan kasus Febrie yang kini di tangan Kejagung harus ditangani oleh tim yang tidak terafiliasi dengan Febrie. Sehingga penanganan perkara profesional dan tidak diintervensi.

"Tapi yang kedua, kita tidak menginginkan terjadinya gesekan, friksi, antarinstitusi penegak hukum. Walaupun kita berbusa-busa kita ngomong, ini adalah oknum, ini adalah individu, ini adalah perbuatan orang per orang, ini bukan soal lembaga, bukan kebijakannya juga, sehingga tidak perlu juga timbul gesekan," imbuhnya.

Seperti diketahui, tiga perkara dugaan korupsi yang sebelumnya ditangani Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya dilimpahkan ke Kejagung. Pelimpahan dilakukan sebagai upaya mempercepat penyelesaian perkara sekaligus memperkuat sinergi antaraparat penegak hukum.

"Berkenan pada sore hari ini kami secara formil akan menerima penyerahan perkara tiga perkara, yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan profesionalisme dan sinergi bersama-sama," kata Plt Jampidsus Rudi Margono dalam konferensi pers di gedung Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7).

Menurutnya, masyarakat menaruh perhatian terhadap penyelesaian perkara-perkara tersebut. Sebab itu, percepatan penanganan menjadi salah satu fokus utama.

"Karena faktanya, masyarakat, publik menunggu terkait dengan penyelesaian perkara seperti yang disampaikan oleh Ketua Komisi III ini," ujarnya.

"Apa yang disinergikan, yang penting adalah percepatan. Yang pertama, untuk mengembangkan alat bukti, memaksimalkan. Kemudian, barang-barang bukti, dan yang terpenting adalah sinergi," sambungnya. (*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pengembang HDP Buka Suara Usai Diusir dari RDPU Komisi III, Klaim Sudah Sediakan Solusi Musala
Habiburokhman Tegaskan KUHAP Baru Tak Atur soal Penyadapan  m
DPR: RUU KUHAP Beri Hak Advokat Ajukan Keberatan dalam Pemeriksaan
Bupati Tapteng Hadiri Peringatan Reformasi 1998 di Jakarta
DPR Hapus Larangan Restorative Justice untuk Penghinaan Presiden dalam RUU KUHAP
Komisi III Soroti Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan: Kadiv Propam, Kapolda, dan Kapolres Dipanggil
komentar
beritaTerbaru