KPK Amankan Rp106,3 Miliar dalam Kasus Suap ATR/BPN
Jakarta(harianSIB.com)Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti uang tunai senilai total Rp106,3 miliar dalam kasus dugaan
Denpasar(harianSIB.com)
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menghentikan seluruh kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sebelumnya dilakukan oleh jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) di seluruh Indonesia. Meski demikian, data yang telah terkumpul dipastikan tetap akan menjadi bahan pendalaman dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola program tersebut.
Penghentian itu tertuang dalam Surat Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada Jumat (10/7/2026) dan ditandatangani Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna membenarkan adanya surat tersebut. Menurutnya, keputusan itu diambil karena masa pengumpulan data yang sebelumnya telah ditetapkan sudah berakhir.
"Benar, surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya," ujar Anang kepada wartawan, Senin (13/7/2026), sebagaimana dilansir Detikcom.
Baca Juga:Anang menegaskan, penghentian kegiatan tersebut bukan berarti hasil yang telah diperoleh akan diabaikan. Seluruh data yang sudah dihimpun tetap akan dianalisis sebagai bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.
"Data-data yang sudah terkumpul akan didalami, khususnya yang berkaitan dengan perbuatan para tersangka yang sudah disidik Kejaksaan Agung," katanya.
Keputusan menghentikan pengumpulan data itu merupakan hasil evaluasi atas instruksi sebelumnya yang diterbitkan pada 15 Juni 2026. Saat itu, seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi diminta melakukan inventarisasi berbagai persoalan dalam pelaksanaan Program MBG yang diselenggarakan oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Instruksi tersebut juga merupakan tindak lanjut dari disposisi Jaksa Agung ST Burhanuddin. Dalam surat terbaru, seluruh Kejati diminta menghentikan seluruh aktivitas pengumpulan data dan keterangan terkait Program MBG di wilayah hukum masing-masing guna menghindari potensi penyalahgunaan wewenang di lapangan. (*)
Jakarta(harianSIB.com)Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti uang tunai senilai total Rp106,3 miliar dalam kasus dugaan
Medan(harianSIB.com)PT PLN (Persero) memperkuat sinergi dengan Komando Daerah Militer (Kodam) I/Bukit Barisan (BB) dalam mendukung ketahanan
Langkat(harianSIB.com)Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat mengungkap 33 kasus peredaran narkotika sepanjang Agustus 2026. Dari pengungkapa
Medan(harianSIB.com)Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejari Mandailing Natal (Madina) dan Kejati Sumut berhasil mengamankan seorang terpi
Tapteng(harianSIB.com)Warga Dusun III, Desa Lumut Maju, Kecamatan Lumut, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), dihebohkan dengan penemuan ses
Medan(harianSIB.com)Tekanan terhadap pasar keuangan berlanjut tercermin dari pelemahan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sejalan dengan mem
Kualanamu(harianSIB.com)Bea Cukai Kualanamu menggagalkan upaya penyeludupan emas batangan sebanyak 4 keping seberat 1,522 Kg dari seorang ca
Medan(harianSIB.com)Balai Besar Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BBMKG) Wilayah I Medan mendeteksi sebaran asap di sebagian besar wil
Sibolga(harianSIB.com)Tim URC Opsnal Satreskrim Polres Sibolga menangkap terdug pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) dengan barang bu
Karo(harianSIB.com)Belum tuntas penanganan kasus dugaan keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMA Negeri 1 Berastagi dan Yayasan Bersama d
Medan(harianSIB.com)Dua pria, SM (45) dan H (32), diringkus petugas Polsek Hamparan Perak, dari kawasan Jalan Jalaluddin, Dusun 2, Desa Sele
Jakarta(harianSIB.com)Perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie A