Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 18 Juli 2026

Alasan Kejagung Belum Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Redaksi - Sabtu, 18 Juli 2026 11:01 WIB
96 view
Alasan Kejagung Belum Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Foto: Dok/Int
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, memberikan keterangan alasan eks Jampidsus Febrie Adriansyah belum ditahan meski telah tersangka.

Jakarta(harianSIB.com)

Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan belum ditahannya mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) merupakan kewenangan penuh penyidik.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan, keputusan untuk melakukan penahanan terhadap seorang tersangka bergantung pada hasil pertimbangan penyidik yang menangani perkara.

"Terkait bagaimana sikap (penahanan Febrie) itu tergantung pada kewenangan penyidik," kata Anang di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026), dikutip dari RMOL.

Meski belum dilakukan penahanan, Anang memastikan proses penyidikan terhadap Febrie tetap berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel. Kejagung juga terus berkoordinasi dengan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri maupun Polda Metro Jaya dalam menangani perkara tersebut.

Baca Juga:
"Yang jelas kami akan berusaha melakukan penyidikan dengan profesional, transparan dan akuntabel serta tetap bersinergi, baik dengan penyidik Kortas Polri maupun Polda Metro Jaya," ujarnya.

Saat ini, Febrie telah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung sebagai tersangka.

Sebelumnya, Polri melimpahkan penanganan tiga perkara yang menjerat Febrie Adriansyah dan Don Ritto kepada Kejaksaan Agung. Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi di PT Krakatau Steel, dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang diduga memicu blackout, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam pengelolaan PT Asabri.

Pelimpahan itu dilakukan setelah Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru untuk melanjutkan penanganan kasus.

Dalam menangani perkara tersebut, Kejagung telah membentuk tim khusus yang terdiri atas sembilan jaksa senior. Sebagian besar anggota tim merupakan jaksa yang sebelumnya pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polri Serahkan Don Ritto, 74 Kg Emas dan Uang Rp543 M ke Kejagung
Kejagung Tegaskan Status Tersangka Febrie Adriansyah Tidak Gugur
Kejagung Terbitkan Sprindik Baru, Status Febrie Adriansyah Masih Saksi, Ini Penjelasannya
Kejati Sumut Belum Ada Menangani Lid atau Dik Terkait Instruksi Kejagung Hentikan Pemeriksaan MBG
Kejagung Usulkan Kuntadi Jadi Jampidsus Gantikan Febrie
Kejagung Pastikan Pengamanan TNI untuk Febrie Adriansyah Sudah Dicabut
komentar
beritaTerbaru