Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 23 Juli 2026

Hakim Kabulkan Eksepsi dr Tifa

Redaksi - Kamis, 23 Juli 2026 12:47 WIB
104 view
Hakim Kabulkan Eksepsi dr Tifa
Ist/SNN
Majelis hakim mengabulkan perlawanan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa.

Jakarta(harianSIB.com)

Majelis hakim mengabulkan perlawanan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa. Hakim menyatakan dakwaan terhadap Tifa batal demi hukum.

"Mengadili, menyatakan perlawanan dari tim advokat Terdakwa tersebut diterima," ujar ketua majelis hakim Christina Endarwati dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026) dikutip dari detikcom

Hakim mengembalikan berkas perkara atas nama dr Tifa ke jaksa penuntut umum (JPU). Hakim juga membebankan biaya perkara kepada negara.

"Menyatakan surat dakwaan penuntut umum nomor register perkara PDM-133/M.1.14/EOH.2/06/2026 tanggal 22 Juni 2026 atas nama Terdakwa Tifauzia Tyassuma batal demi hukum. Memerintahkan pengembalian berkas perkara ini kepada penuntut umum. Membebankan biaya perkara kepada negara," ujar hakim.

Baca Juga:
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan jaksa seharusnya menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap uraian perbuatan yang dilakukan oleh Tifa serta menentukan delik dalam pasal apa yang dilanggar. Hakim menyatakan jaksa harus memilih pasal yang akan didakwakan terhadap dr Tifa, bukan menggunakan ketentuan pasal dalam KUHP lama dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional secara bersamaan.

Hakim berpendapat dakwaan alternatif pertama dan alternatif kedua subsider yang didakwakan terhadap dr Tifa justru mengatur delik yang sama, namun berada dalam dua rezim UU berbeda, yakni KUHP lama dan KUHP Nasional. Hakim menyatakan penyusunan dakwaan dengan ketentuan pasal tersebut akan menimbulkan ketidakpastian hukum.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bupati Humbahas Letakkan Batu Pertama Pembangunan Cath Lab RSUD Doloksanggul
Ranperda Penyertaan Modal Disahkan, Suntikan Dana ke Perumda Mual Na Tio Jadi Sorotan
Harga Minyak Mentah Masih Naik, Rupiah Melemah ke Rp17.910/ Dolar AS
Kasus Penganiayaan di Nias Utara Disorot, Korban Diduga Berbalik Jadi Tersangka
Hotman Paris Mundur dari Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Kesultanan Langkat Siap Bersinergi dengan Wakil Ketua DPRD Sumut Majukan Negeri Bertuah
komentar
beritaTerbaru
Hakim Kabulkan Eksepsi dr Tifa

Hakim Kabulkan Eksepsi dr Tifa

Jakarta(harianSIB.com)Majelis hakim mengabulkan perlawanan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa. Hakim menyata