Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 23 Juli 2026

Hakim Kabulkan Eksepsi dr Tifa

Redaksi - Kamis, 23 Juli 2026 12:47 WIB
125 view
Hakim Kabulkan Eksepsi dr Tifa
Ist/SNN
Majelis hakim mengabulkan perlawanan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa.

"Menimbang bahwa penuntut umum dalam dakwaan alternatif pertama subsider dan dakwaan alternatif kedua subsider telah menentukan dua pasal yang mengatur delik sama persis, hanya saja berada dalam dua rezim undang-undang berbeda yang terhadapnya berlaku asas-asas sebagaimana telah disebutkan di atas antara lain asas lex mitior dan lex posterior derogat," kata hakim.

"Menimbang bahwa alternatif yang demikian akan menimbulkan ketidakpastian hukum, karena seakan menunjukkan bahwa Penuntut Umum tidak dapat menentukan pilihan pasal mana yang akan ia dakwakan untuk perbuatan yang sama dan karenanya akan dipersidangkan," lanjut hakim.

Hakim berpendapat jaksa seharusnya bisa menilai keberlakuan pasal yang akan didakwakan karena saat pelimpahan perkara ini ke pengadilan dilakukan jauh setelah berlakunya KUHP. Hakim menilai jaksa ragu dalam menentukan pasal yang didakwakan kepada dr Tifa sehingga memilih pasal dalam KUHP lama dan KUHP baru dengan delik yang sama.

"Menimbang bahwa memperhatikan pada tanggal dakwaan dan waktu pelimpahan a quo ke pengadilan adalah jauh telah berlakunya KUHP Nasional, maka penuntut umum seyogianya mampu menilai keberlakuan pasal yang ia tuduhkan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 3 KUHP Nasional dan Pasal 618 KUHP Nasional, sehingga tidak seharusnya penuntut umum ragu dalam menentukan pasal yang didakwakan," ujar hakim.

"Keragu-raguan dalam menentukan pasal yang akan didakwakan ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan menunjukkan penuntut umum telah tidak cermat dalam menyusun dakwaan," tambahnya. (*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bupati Humbahas Letakkan Batu Pertama Pembangunan Cath Lab RSUD Doloksanggul
Ranperda Penyertaan Modal Disahkan, Suntikan Dana ke Perumda Mual Na Tio Jadi Sorotan
Harga Minyak Mentah Masih Naik, Rupiah Melemah ke Rp17.910/ Dolar AS
Kasus Penganiayaan di Nias Utara Disorot, Korban Diduga Berbalik Jadi Tersangka
Hotman Paris Mundur dari Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Kesultanan Langkat Siap Bersinergi dengan Wakil Ketua DPRD Sumut Majukan Negeri Bertuah
komentar
beritaTerbaru
Hakim Kabulkan Eksepsi dr Tifa

Hakim Kabulkan Eksepsi dr Tifa

Jakarta(harianSIB.com)Majelis hakim mengabulkan perlawanan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa. Hakim menyata