Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 25 Juli 2026

Putusan MK: Sisa Kuota Adalah Hak Konsumen, Tanpa Biaya Tambahan

Redaksi - Jumat, 24 Juli 2026 09:37 WIB
214 view
Putusan MK: Sisa Kuota Adalah Hak Konsumen, Tanpa Biaya Tambahan
Ist/SNN
Ilustrasi kuota internet hangus.

Jakarta(harianSIB.com)

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terkait kuota internet hangus. MK menegaskan kuota internet yang sudah dibeli harus bisa digunakan konsumen hingga habis tanpa ada biaya tambahan apa pun.

"Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apapun," ujar hakim MK Adies Kadir dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2026), mengutip detikcom.

MK menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'Besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi yang menjamin sisa kuota milik pengguna jasa telekomunikasi tetap aktif dan dapat digunakan'. MK menyatakan tidak dapat mengabaikan layanan internet telah menjadi kebutuhan penting masyarakat.

MK menyebut formula tarif dan skema layanan telekomunikasi tidak boleh semata-mata diletakkan dalam cara pandang komersial penyelenggara telekomunikasi. MK menegaskan aturan yang ada harus menjamin perlindungan yang wajar bagi pengguna jasa telekomunikasi.

Baca Juga:
Bentuk perlindungan tersebut, kata MK, tidak harus selalu berbentuk satu model layanan yang seragam. MK menyatakan perlindungan dapat diberikan melalui penyediaan berbagai pilihan paket yang fleksibel.

Misalnya, menurut MK, lewat paket dengan fitur akumulasi kuota (rollover), paket tanpa rollover (non-rollover), maupun inovasi layanan lain yang memungkinkan pengguna jasa telekomunikasi memilih layanan sesuai dengan kebutuhan, kemampuan, dan pola penggunaan secara proporsional dan tidak merugikan pengguna jasa telekomunikasi. MK memberi opsi agar kuota internet tidak hangus begitu saja, yaitu lewat:

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
KPU Deliserdang Tambah 44 Anggota PPK Pasca Putusan MK
KPU dan MK akan Bertemu Bahas Kasus OSO
Jawaban Atas Gugatan Terhadap Kasatpol PP Medan Belum Siap, Sidang Ditunda
Wakil Ketua DPD Sebut DPR-MPR Juga Minta MK Ditinjau Ulang
MA Kabulkan Gugatan OSO Soal Dobel Job Pengurus Parpol-Senator
Pakar Hukum Tata Negara Minta Putusan MK Harus Konstitusional
komentar
beritaTerbaru