Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 30 Juli 2026

Buron Penyelundup WNI ke Kamboja Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

Redaksi - Kamis, 30 Juli 2026 12:51 WIB
66 view
Buron Penyelundup WNI ke Kamboja Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta
Foto: Dok. Istimewa
Polri menangkap buronan internasional kasus penyelundupan WNI ke Kamboja, Leny Agustya, di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Rabu (29/7/2026).

Jakarta(harianSIB.com)

Polri menangkap buronan internasional berstatus Interpol Red Notice, Leny Agustya, yang diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pemberangkatan pekerja migran ilegal ke Kamboja.

Leny ditangkap di Terminal 3 Kedatangan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Rabu (29/7/2026) malam, sesaat setelah tiba dari Kamboja.

Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, Kamis (30/7/2026), mengatakan penangkapan dilakukan melalui operasi gabungan yang melibatkan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Imigrasi, serta Aviation Security (Avsec) Bandara Soekarno-Hatta.

"Untuk penanganan perkara dilakukan oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta," ujar Brigjen Untung dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga:
Ia menegaskan, penangkapan tersebut menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas jaringan tindak pidana perdagangan orang hingga ke akar-akarnya.

"Negara tidak akan memberikan toleransi sekecil apa pun bagi para sindikat yang mengeksploitasi warga negara Indonesia demi keuntungan kejahatan transnasional," tegasnya.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kapolres Pematangsiantar Terima Piagam Penghargaan Pelayanan Prima Kategori A dari Kapolri
8 Polisi Terjerat Kasus Narkoba Jalani Sidang Etik, Dua Diusut Pidana
Ershi Sumut Dikmaba Polri Angkatan 2001 Rayakan Tahun Perak di Tanjungmorawa
Kapolri Berangkatkan Istri Mendiang Arist Merdeka Sirait Ziarah ke Holyland sebagai Kado Hari Bhayangkara ke-80
Dude Harlino Serahkan Rp5,25 Miliar ke Polisi Terkait Kasus Dana Syariah Indonesia
Kejagung Usut Dugaan TPPU, Febrie Adriansyah Tak Penuhi Panggilan Penyidik
komentar
beritaTerbaru