Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 22 September 2026

Ketua KPK Bakal Perketat Sistem Pengamanan Data Usai Pegawai Jadi Tersangka

Redaksi - Kamis, 30 Juli 2026 20:34 WIB
599 view
Ketua KPK Bakal Perketat Sistem Pengamanan Data Usai Pegawai Jadi Tersangka
KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto di Gedung Juang KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Jakarta(harianSIB.com)

Ketua KPK Setyo Budiyanto merespons soal pegawai staf administrasi di KPK jadi tersangka terkait kasus yang menjerat Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Setyo menegaskan peristiwa tersebut menjadi bahan introspeksi bagi lembaganya agar kejadian serupa tidak terulang.

"Ini sebagai sebuah introspeksi, artinya bagaimana sistem keamanan data, sistem keamanan informasi yang ada di KPK supaya tidak terulang kembali," kata Setyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (30/7/2026). dikutip dari detikcom

Menurut Setyo, kasus tersebut juga berdampak terhadap moral dan kinerja internal KPK. Pihaknya memastikan akan melakukan evaluasi sekaligus meminta pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukan pegawai tersebut.

"Permasalahan-permasalahan yang setidaknya ini kan sedikit banyak berpengaruh terhadap secara moril, secara mental, secara kinerja. Kemarin sudah kami bahas supaya tidak terulang kembali, tidak terjadi kembali, dan pasti ada pertanggungjawaban," ucapnya.

Baca Juga:
Sebagai langkah perbaikan, KPK akan memperketat sistem pengamanan dokumen dan informasi, terutama dalam proses distribusi dokumen dari penyelidik hingga ke pimpinan. Akses terhadap dokumen tersebut juga akan dibatasi hanya untuk pihak-pihak yang berkepentingan.

"Evaluasi yang dilakukan, misalkan, proses dokumen berjalan dari penyelidik bisa sampai ke pimpinan harus betul-betul terjaga. Tidak semua orang bisa melihat, terutama pihak-pihak yang tidak berkepentingan atau pegawai yang tidak ada hubungannya dengan itu," ucapnya.

Selain itu, KPK akan menerapkan sistem pencatatan atau log akses terhadap dokumen, termasuk siapa yang membuka dokumen, kapan diakses, dan berapa lama dokumen tersebut dibuka.

"Kalaupun misalkan masuk di bagian administrasi pun setidaknya ada log, ada history, ada catatan, siapa yang melihat itu, jam berapa, berapa lama ada di situ," tuturnya.

Diketahui, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara pemerasan yang melibatkan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Salah satu tersangkanya adalah Setya Budi Dias Oktavianto, yang merupakan staf administrasi di KPK.

Setya memberikan informasi dari KPK kepada ayahnya, Lilik Budi Suprianto (LBS). Kemudian Lilik menggunakan informasi ini untuk memeras Anom. Karena itu, Anom memeras para bawahannya. Anon berhasil mengumpulkan uang Rp 1,9 miliar yang Rp 1,2 miliar di antaranya disetorkan ke Lilik.

Berikut daftar empat orang tersangka dalam kasus ini:

1. Anom Widiyantoro (AWI), selaku Bupati Pemalang

2. Mohamad Haris (GHA), selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Bupati

3. Lilik Budi Suprianto (LBS), selaku pihak swasta

4. Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), selaku staf administrasi KPK. (*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Ketua KPK: Dugaan Penyobekan Bukti 2 Eks Penyidik Tak Terekam CCTV
Soal Hadiah Rp200 Juta Bagi Pelapor Korupsi, Ketua KPK: 1 Persen Lebih Menarik
Ketua KPK Perintahkan Dirdik Baru Tuntaskan Kasus-kasus Lama
Ketua KPK Harap RKUHP Harmonis dengan UU yang Khusus
Ketua KPK: Pemeriksaan TGB Terkait Kasus Lama
Ketua KPK: Kalau Kasus Novel Tak Tuntas, Kami Menghadap Presiden
komentar
beritaTerbaru