Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 31 Juli 2026

Mentan Tegaskan Angka Rp2 Triliun Bukan Keuntungan Penggilingan Padi, Melainkan Dugaan Penipuan Beras Premium

Redaksi - Jumat, 31 Juli 2026 11:12 WIB
138 view
Mentan Tegaskan Angka Rp2 Triliun Bukan Keuntungan Penggilingan Padi, Melainkan Dugaan Penipuan Beras Premium
Foto: Dok/Int
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman meluruskan polemik terkait pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai perusahaan penggilingan padi.

Jakarta(harianSIB.com)

Polemik mengenai pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal perusahaan penggilingan padi yang disebut meraup Rp2 triliun per bulan akhirnya mendapat penjelasan dari Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. Ia menegaskan, angka tersebut bukan keuntungan usaha, melainkan estimasi nilai dugaan penipuan dalam praktik penjualan beras premium yang kini tengah diusut pemerintah.

Amran meminta masyarakat tidak terjebak pada perdebatan mengenai besaran angka tersebut, melainkan fokus pada dugaan pelanggaran yang merugikan konsumen hingga puluhan triliun rupiah setiap tahun.

"Jangan melakukan pengalihan isu dari penipuan menjadi isu satu penggilingan untung Rp2 triliun. Jangan fokus pada hitungannya, fokus pada kejahatannya. Ini bukan keuntungan bisnis, ini penipuan," kata Amran, Kamis (30/7/2026), dikutip dari SabangMerauke.com.

Dugaan tersebut terungkap setelah Kementerian Pertanian melakukan uji laboratorium terhadap 212 merek beras premium dari berbagai daerah. Hasilnya, sekitar 86 persen sampel tidak memenuhi standar mutu beras premium.

Baca Juga:
Pemeriksaan menemukan kadar beras patah pada sejumlah sampel jauh melampaui batas maksimal 14,5 persen yang ditetapkan dalam Standar Nasional Indonesia (SNI). Bahkan, beberapa sampel memiliki kadar patahan lebih dari 40 persen hingga mendekati 60 persen.

Meski kualitasnya tidak sesuai standar, beras tersebut tetap dijual menggunakan label premium dengan harga premium. Akibatnya, masyarakat membayar lebih mahal untuk kualitas yang tidak sebanding.

Amran mengibaratkan praktik itu seperti menjual emas berkadar rendah tetapi diberi label emas murni. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bentuk penipuan yang layak diproses secara hukum.

Kementerian Pertanian juga menjelaskan dasar perhitungan potensi kerugian masyarakat yang diperkirakan mencapai Rp98 triliun per tahun. Dari total produksi beras premium nasional sekitar 12,2 juta ton per tahun, diperkirakan sekitar 10,5 juta ton tidak memenuhi standar premium.

Beras dengan kualitas biasa yang bernilai sekitar Rp8.000 per kilogram dijual sebagai beras premium dengan harga sekitar Rp17.300 per kilogram. Selisih harga sekitar Rp9.300 per kilogram itulah yang kemudian dikalikan dengan volume beras yang diduga tidak memenuhi standar, sehingga menghasilkan estimasi kerugian masyarakat sekitar Rp97,7 triliun per tahun atau dibulatkan menjadi Rp98 triliun hingga Rp99 triliun.

Amran juga mengungkapkan, dari total dugaan kerugian tersebut terdapat satu perusahaan yang nilainya diperkirakan mencapai Rp2,08 triliun setiap bulan. Ia kembali menegaskan bahwa angka itu merupakan estimasi nilai dugaan manipulasi mutu beras, bukan keuntungan operasional perusahaan.

"Dari total kerugian sekitar Rp98 triliun itu, ada satu perusahaan yang berdasarkan hitungan kami nilainya sekitar Rp2,08 triliun per bulan. Tetapi jangan berhenti pada angka itu. Yang harus dikejar adalah penipuannya, koruptornya, dan mafianya," ujarnya.

Menurut Amran, fokus pemerintah adalah mengusut dugaan manipulasi mutu pangan yang merugikan masyarakat, bukan memperdebatkan besarnya laba perusahaan.

"Bukan keuntungan pabrik yang kami persoalkan. Yang kami persoalkan adalah penipuan. Barang yang dijual tidak sesuai dengan kualitas yang dibayar masyarakat. Ini yang kami laporkan kepada Satgas Pangan," tegasnya.

Seluruh hasil pengujian laboratorium telah diserahkan kepada Satgas Pangan Polri sebagai dasar penyelidikan lebih lanjut. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memberantas mafia pangan demi melindungi petani, konsumen, dan menjaga tata niaga beras nasional tetap sehat. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Wamentan Sudaryono Kepala BGN yang Baru
Mentan Bakal Periksa 300 Perusahaan Sawit yang Belum Naikkan Harga TBS, Satgas Pangan Dilibatkan
Mentan Amran Laporkan 300 Perusahaan Sawit
Perkuat Sektor Pertanian, Bupati Humbahas Audiensi dengan Kepala BPPSDMP Kementan RI
Polda Metro Bantah Tudingan Pemerasan Rp5,094 Miliar dalam Kasus Korupsi Eks Pejabat Kementan
Wagubsu dan Kementerian Pertanian Panen Raya Padi Sawah di Karo
komentar
beritaTerbaru