Sebelumnya Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar oleh penyidik gabungan Polda Metro Jaya-Kortas Tipidkor Polri saat menggeledah rumah di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Belakangan, Febrie mengaku rumah itu merupakan miliknya, dan ia mengaku bisa mempertanggungjawabkan temuan tersebut.
Kasus yang semula ditangani kepolisian itu lalu dialihkan ke Kejagung, dan disidik tim 9 bentukan jaksa agung.
Setelah Febrie dan Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung juga menetapkan pihak swasta yakni Nurman Herin sebagai tersangka. Penetapannya karena diduga Nurman Herin turut serta dalam kasus TPPU bersama Febrie. Kejahatan& Keadilan
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono mengatakan dugaan TPPU itu dilakukan oleh Febrie sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia bertugas di Kejaksaan.
Selain itu, Febrie juga terjerat dalam tiga perkara lain di Kejagung. Perkara pertama berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi untuk PT Krakatau Steel. Kedua, berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan Blackout.
Terakhir yakni Sprindik terkait dugaan korupsi dalam perkara PT ASABRI. Dalam perkara ini, Febrie juga telah ditetapkan sebagai tersangka bersama pihak swasta Don Ritto. (*)