Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 26 Agustus 2026

Polda Bantah Isu Aksi 27 Agustus Akan Ricuh, RUU Perampasan Aset Jadi Tuntutan

Redaksi - Senin, 24 Agustus 2026 18:42 WIB
450 view
Polda Bantah Isu Aksi 27 Agustus Akan Ricuh, RUU Perampasan Aset Jadi Tuntutan
harianSIB.com/IG
Poster aksi tentang rencana aksi 27 Agustus 2026 yang beredar di media sosial.

Polda Metro Jaya menjelaskan tindakan penyelidik bukan penyitaan maupun pemblokiran, melainkan penundaan transaksi paling lama lima hari kerja. Polisi menyatakan dana tetap berada di rekening selama proses klarifikasi mengenai tujuan, mekanisme pengumpulan, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana.

Sementara itu, RUU Perampasan Aset masih tercantum dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2026 pada nomor urut enam sebagai usul DPR. Komisi III DPR menyatakan pembahasannya dipercepat melalui rapat dengar pendapat umum serta penyerapan masukan dari akademisi, praktisi hukum, dan kelompok masyarakat.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menargetkan RUU Perampasan Aset dapat disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lama dalam dua kali masa sidang. DPR menyatakan pembahasan dilakukan secara cermat untuk melindungi hak pihak ketiga dan mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Hingga pembaruan terakhir, aksi 27 Agustus masih dalam tahap persiapan. Polisi menyatakan Jakarta aman, sementara pengamanan dan koordinasi menjelang aksi terus dimatangkan.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Anggota DPR RI Martin Hutabarat Komit Perjuangkan Pemekaran Kabupaten Simalungun
Pengurus Garbi Binjai Ngopi Bareng dengan Wakil Ketua DPR RI
Anthon Sihombing: Membangun Pemahaman Publik Terhadap Kinerja DPR RI
Anggota DPR RI dan Pemko Harus Kerjasama Jolok Anggaran dari Pusat
Trimedya Panjaitan: Presiden Jokowi Mendapat Nilai 8 Soal Penegakan Hukum, Ketua DPR RI Saja Bisa Ditahan
Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan Didesak Mundur
komentar
beritaTerbaru