Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 03 September 2026

Respons Projo Usai Budi Arie Diadukan ke Bareskrim Terkait 'Lebih Cepat 2029'

Redaksi - Kamis, 03 September 2026 09:39 WIB
155 view
Respons Projo Usai Budi Arie Diadukan ke Bareskrim Terkait 'Lebih Cepat 2029'
Ist/SNN
Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi memberikan sambutan saat perayaan HUT ke-12 Projo di Jakarta.

"Kedua, secara hukum, tuduhan makar adalah tuduhan yang sangat serius. Oleh karena itu, tidak cukup hanya dengan adanya pernyataan, pendapat, analisis politik, atau wacana mengenai kemungkinan perubahan atau percepatan suatu momentum politik," ungkap Silas.

"Hukum pidana tidak boleh digunakan hanya berdasarkan asumsi bahwa suatu pernyataan politik 'mungkin dapat ditafsirkan' sebagai makar. Penafsiran politik tidak boleh menggantikan pembuktian hukum," tambahnya.

Silas kemudian menyinggung setiap tuduhan pidana harus diuji berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, unsur delik hingga alat bukti yang sah. Projo menekankan Budi Arie tak menunjukkan upaya menggunakan kekerasan, pengerahan kekuatan, sampai penggulingan pemerintahan secara inkonstitusional.

"Karena itu, kami meminta agar publik membedakan secara tegas antara: satu, perbedaan pendapat politik; dua analisis atau prediksi mengenai dinamika politik; tiga pernyataan yang menimbulkan kontroversi dengan empat perbuatan pidana makar yang memiliki unsur-unsur hukum tertentu dan harus dibuktikan secara ketat," katanya.

Projo berharap tak semua pernyataan yang bertentangan dengan pemerintah dianggap sebagai makar. Ruang demokrasi, kata Silas, jangan justru menjadi peluang untuk kriminalisasi.

"Keempat, kami juga mengajak seluruh pihak untuk tidak memperbesar ketegangan politik dengan membangun narasi seolah-olah Budi Arie, Projo, Joko Widodo, dan Presiden Prabowo Subianto berada dalam posisi saling berhadapan," kata Silus.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait

Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/theme/detail.php on line 406
komentar
beritaTerbaru