Jakarta(harianSIB.com)
Ketua Bidang Hukum Projo, Silas Dutu, menyikapi aduan relawan Gerakan Cinta Prabowo (GCP) terhadap Ketum Projo Budi Arie Setiadi ke Bareskrim Polri terkait ucapan patahan sejarah dan insting 'lebih cepat dari 2029'. Projo berharap pernyataan yang disampaikan Budi Arie tak disimpulkan secara sepihak.
"Projo menghormati hak setiap warga negara atau kelompok masyarakat untuk menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum. Negara kita adalah negara hukum, sehingga siapa pun yang merasa memiliki dugaan adanya tindak pidana tentu berhak menempuh mekanisme hukum yang tersedia," kata Silas kepada wartawan, Rabu (2/9/2026) dikutip detikcom
Silas mengatakan hak untuk melaporkan tak serta-merta membuktikan jika seseorang telah melakukan tindak pidana. Setiap laporan, kata dia, mesti diuji secara objektif berdasarkan fakta, alat bukti, hingga konteks peristiwa.
"Terkait tuduhan adanya dugaan makar terhadap Bapak Budi Arie Setiadi, Projo memandang tuduhan tersebut tidak boleh dibangun hanya berdasarkan potongan video, interpretasi sepihak, atau perbedaan pandangan politik.
Baca Juga:
"Pertama, pernyataan Budi Arie harus dilihat secara utuh dan dalam konteks keseluruhan. Tidak boleh ada kriminalisasi terhadap seseorang hanya karena satu atau beberapa potongan kalimat kemudian ditafsirkan secara terpisah dari forum, situasi, maksud, dan penjelasan lengkap dari yang bersangkutan," ungkapnya.
Silas menyebut Budi Arie telah memberikan penjelasan dan klarifikasi jika pernyataan soal 'lebih cepat dari 2029' merupakan pendapatan pribadi bukan sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang saat itu ada juga di lokasi. Budi Arie dikatakan juga telah menyampaikan klarifikasi secara resmi.
Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in
/home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/theme/detail.php on line
406