Timika(harianSIB.com)
Tim Tangkap Buron Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara bersama Kejaksaan Negeri Mimika mengamankan mantan Bupati Minahasa Utara dua periode berinisial VAP di Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Mimika Norbertus Dhendy Restu Prayogo dalam keterangannya di Timika, Senin, mengatakan VAP diamankan di salah satu rumah sakit di Timika pada Minggu (30/8/2026) dikutip Antara
VAP merupakan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembelian lahan perluasan RSUD Walanda Maramis di Kabupaten Minahasa Utara yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejati Sulawesi Utara.
Norbertus mengatakan Tim Intelijen Kejari Mimika telah memantau pergerakan VAP sejak Sabtu (29/8) setelah memperoleh informasi dari Kejati Sulawesi Utara mengenai keberadaannya di Timika.
"Setelah mendapatkan informasi dari Tim Intelijen Kejati Sulawesi Utara bahwa yang bersangkutan diketahui sedang berada di Timika untuk mengisi acara kegiatan," ujarnya.
Setelah diamankan, VAP dibawa dari Timika menuju Manado pada Senin sekitar pukul 13.40 WIT menggunakan pesawat TransNusa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.