Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 03 September 2026

Pdt Penrad Siagian: Jangan Jadikan Tanah Rakyat sebagai Tanah Negara, Segera Revisi UU Pertanahan

Firdaus Peranginangin - Kamis, 03 September 2026 11:00 WIB
140 view
Pdt Penrad Siagian: Jangan Jadikan Tanah Rakyat sebagai Tanah Negara, Segera Revisi UU Pertanahan
Foto harianSIB.com/Firdaus
Pdt Penrad Siagian.

Jakarta(harianSIB.com)

Anggota Komite I DPD RI Pdt Penrad Siagian mendesak pemerintah dan DPR RI segera memperbaiki paradigma dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertanahan, jangan sampai regulasi pertanahan menjadikan tanah rakyat yang belum tercatat secara administratif sebagai tanah negara dan mengabaikan hak masyarakat adat.

Hal itu disampaikan Penrad Siagian dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Pertanahan di Kompleks DPD RI, Jakarta, Kamis (3/9/2026).

Menurutnya, UU Pertanahan harus menjadi turunan teknis atau setidaknya sejajar dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), bukan justru bertentangan secara paradigma maupun norma.

Penrad menyoroti kuatnya pendekatan sertifikasi dan administrasi dalam rancangan regulasi tersebut. Tanah masyarakat yang belum teradministrasi atau belum bersertifikat berisiko dianggap sebagai tanah negara, yang kemudian menjadi salah satu pemicu konflik agraria.

Baca Juga:
"Kita tahu dalam draft RUU Pertanahan sekarang sangat kental rezim sertifikasinya, rezim administratif. Semua tanah yang belum teradministrasi, belum tersertifikasi, dianggap milik negara. Itu kenapa sering terjadi konflik," tegasnya.

Ia mengatakan, persoalan tersebut bukan kasus yang berdiri sendiri. Melalui Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI, pihaknya menerima ratusan laporan persoalan agraria dalam dua tahun terakhir dan lebih dari 90 persen di antaranya berkaitan dengan konflik pertanahan.

Penrad juga menyoroti tumpang tindih status kawasan yang menyebabkan permukiman masyarakat, bahkan kampung yang telah ada jauh sebelum Indonesia berdiri, masuk dalam kawasan hutan. Kondisi itu dinilai mengabaikan sejarah penguasaan tanah masyarakat dan membuka konflik dengan pemerintah maupun korporasi.

"Rezim sertifikasi ini meniadakan kesejarahan tanah atau historical tanah. Itu kenapa sangat susah menyelesaikan konflik-konflik pertanahan antara masyarakat dengan korporasi maupun pemerintah," ujarnya.

Selain itu, Penrad mengkritisi konsep Bank Tanah dalam regulasi turunan UU Cipta Kerja karena dinilai berpotensi menggerus hak masyarakat adat atas tanah ulayat dan tidak semestinya hanya ditempatkan sebagai Hak Pengelolaan (HPL) yang pada akhirnya tetap berada dalam kontrol pemerintah.

Karena itu, Penrad menegaskan UUPA harus menjadi fondasi utama dalam penyusunan RUU Pertanahan. "Yang pertama harus dijaga, UU PA agar tidak diotak-atik karena hanya itu undang-undang yang pro rakyat yang saya lihat di republik ini," katanya.

Untuk memperkuat perlindungan masyarakat adat, Penrad meminta tiga prinsip dimuat secara tegas, yakni rekognisi atau pengakuan negara terhadap masyarakat adat, keterwakilan lembaga adat dalam pengelolaan dan pengambilan keputusan terkait tanah, serta kejelasan redistribusi tanah ulayat kepada masyarakat adat.

"Kalau hanya diakui kemudian ada representasi adat tapi tidak jelas redistribusi tanah ulayatnya, itu sama saja," pungkasnya.(*).

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
DPD RI Apresiasi Tindakan Cepat Menteri LHK
Pemerintah Solidkan RUU Pertanahan Sebelum Disetor ke DPR
Gubsu Ajak Anggota DPD RI Bersama-sama Membangun Sumut
PGI Doakan dan Berikan Pesan Pastoral Kepada Caleg DPR dan DPD RI
Parlindungan Purba: DPD RI Dukung Penuh Pembangunan PLTA Batangtoru
Parlindungan Purba : DPD RI Dukung Perdamaian Dunia
komentar
beritaTerbaru