Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 04 September 2026

Tan Kian Kembali Diperiksa Kejagung Terkait Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie

Redaksi - Jumat, 04 September 2026 10:43 WIB
176 view
Tan Kian Kembali Diperiksa Kejagung Terkait Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie
KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Sebelumnya Febrie disebut menerima uang sebesar Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian terkait penanganan kasus korupsi PT ASABRI dan PT Jiwasraya.

Hal itu disampaikan oleh Hakim Tunggal Praperadilan PN Jaksel, Richard Edwin Basoeki saat membacakan putusan pertimbangan, pada Kamis (27/8).

Edwin menjelaskan dalam proses pengusutan perkara itu penyidik telah memperoleh keterangan dari sejumlah saksi tekait adanya hubungan dan komunikasi Febrie dengan pihak-pihak dalam perkara korupsi PT Jiwasraya dan atau ASABRI.

Sebelum melakukan penggeledahan, kata dia, penyidik telah menerima keterangan dari Tan Kian soal penyerahan uang Rp40 miliar kepada Febrie dalam bentuk Dollar Singapura.

"Keterangan mengenai adanya permintaan sejumlah uang, keterangan mengenai penyerahan mata uang Dolar Singapura senilai ekuivalen kurang lebih Rp40 miliar, serta surat dokumen dan data transaksi dan komunikasi yang menurut penyidik saling bersesuaian," ujarnya.

Kejagung telah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah sentul.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kapolrestabes Medan: Kita Kembangkan Untuk Ungkap TPPU Milik Tersangka
Ibrahim Hongkong Dijerat Pasal UU Narkotika dan TPPU
KPK Tetapkan Bupati Abdul Latif Tersangka Gratifikasi dan TPPU
Jokowi Keluarkan Perpres Cegah TPPU dan Pendanaan Teroris
BNN Ungkap TPPU Narkoba Rp 6,4 T Jaringan Toge dan Freddy Budiman
PPATK: Publik Percaya Pejabat Legislatif Cenderung Jadi Pelaku TPPU
komentar
beritaTerbaru