Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 04 September 2026

Ironis ! 81 Tahun Indonesia Merdeka, Pulau-Pulau Batu Nias Selatan Masih Gelap Gulita

Firdaus Peranginangin - Jumat, 04 September 2026 15:27 WIB
161 view
Ironis ! 81 Tahun Indonesia Merdeka, Pulau-Pulau Batu Nias Selatan Masih Gelap Gulita
Foto harianSIB.com/Firdaus
Pdt Penrad Siagian.

Jakarta(harianSIB.com)

Sudah 81 tahun Indonesia merdeka, masih ada warga negara yang hidup tanpa akses listrik yang layak. Kondisi memprihatinkan itu terjadi di Kecamatan Pulau-Pulau Batu, Kabupaten Nias Selatan, Sumut, yang hingga kini masih gelap-gulita tanpa aliran listrik dari PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Persoalan tersebut menjadi salah satu alasan Anggota DPD RI, Pdt Penrad Siagian, mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan segera menjadi regulasi khusus yang mampu mengakhiri ketimpangan pembangunan di wilayah kepulauan, terutama daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T).

Penrad mengungkapkan kondisi tersebut saat mengikuti rapat Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Daerah Kepulauan bersama DPR RI, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, serta Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM RI di Kompleks Senayan, Jakarta, Jumat (4/9/2026).

Menurutnya, fakta masih adanya masyarakat yang belum menikmati listrik secara layak menunjukkan persoalan keadilan pembangunan belum benar-benar selesai.

Baca Juga:
"Di dapil saya, dari ibu kota kecamatan hingga ke desa-desa masih ada yang tidak ada listrik. Lokasinya di Kecamatan Pulau-Pulau Batu, Kabupaten Nias Selatan. Bayangkan, 81 tahun Indonesia merdeka masih ada masyarakat yang belum menikmati listrik. Itu kondisi riil yang terjadi di Republik ini," tegas Penrad.

Ia menilai ketimpangan tersebut tidak boleh terus dibiarkan hanya karena wilayah kepulauan menghadapi persoalan geografis, jarak, mahalnya mobilisasi, serta tingginya biaya pembangunan dan distribusi energi. Perbedaan biaya tidak boleh menjadi alasan bagi negara untuk memberikan tingkat kesejahteraan yang berbeda kepada warga negara hanya karena mereka tinggal di pulau-pulau kecil dan wilayah 3T.

Karena itu, Penrad menegaskan RUU Daerah Kepulauan harus memiliki karakter lex specialis, yakni aturan khusus yang mampu mengatasi hambatan regulasi umum dan memberikan perlakuan sesuai karakteristik wilayah kepulauan.

Ia menilai kekhususan tersebut harus benar-benar terlihat dalam kebijakan, pendanaan, pembangunan infrastruktur dan pengelolaan sumber daya.

Artinya hambatan-hambatan peraturan lain seharusnya akan mengikuti keberadaan lex specialis ini.

Penrad mengapresiasi Kementerian ESDM yang mulai memasukkan konsep Dana Khusus Kepulauan (DKK) dalam pembahasan RUU tersebut. Apalagi DKK merupakan instrumen penting untuk membiayai pembangunan di wilayah kepulauan yang memiliki tingkat kemahalan jauh lebih tinggi dibandingkan wilayah daratan, sebab tanpa skema pendanaan khusus, dikuatirkan kesenjangan pembangunan akan terus berulang.

Di sisi lain, Penrad mengingatkan agar RUU Daerah Kepulauan tidak justru menjadi pintu masuk untuk menarik kembali kewenangan pengelolaan sumber daya energi dari daerah kepada pemerintah pusat. Keterbatasan fiskal, sumber daya manusia dan kemampuan daerah harus diperkuat melalui dukungan pemerintah, bukan dijadikan alasan untuk melakukan sentralisasi kewenangan.

Ia menegaskan kekayaan sumber daya alam dan energi yang berada di daerah kepulauan harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat setempat, sebab banyak sumber energi terbarukan maupun energi fosil di republik ini berada di daerah 3T. Tetapi kekayaan sumber daya alam itu tidak berbanding lurus dengan kesejahteraan masyarakatnya. Sumber daya alam kaya, tetapi masyarakatnya masih miskin," katanya.

Penrad berharap RUU Daerah Kepulauan benar-benar menjadi terobosan hukum untuk menghadirkan keadilan pembangunan dan memastikan tidak ada lagi warga negara yang harus menunggu puluhan tahun hanya untuk menikmati hak dasar seperti listrik.(*).

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sudung Situmorang Monitoring Penanganan Kasus Korupsi di Sumut
REI Sumut Siap Bangun 1.067 Rumah Polri
DPRDSU: Kemandirian APBD Sumut Membaik
Polda Sumut Panggil Pria Berinisial FD Terkait Dugaan Suap Bupati Remigo Berutu
IMI Sumut Optimis Reli Internasional Hadir
5 Karateka Shindoka Sumut Dipanggil Ikuti Kejuaraan APSKF
komentar
beritaTerbaru