Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 06 September 2026

2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Penjara Dikurangi 6 Bulan

Redaksi - Sabtu, 05 September 2026 13:47 WIB
356 view
2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Penjara Dikurangi 6 Bulan
ANTARA FOTO/Fauzan/tom
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kiri), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kiri), Lettu Budhi Hariyanto Cahyono (ketiga kiri), dan Serda Edi Sudarko (kedua kanan) tiba untuk menjalani sidang pembac

Jakarta(harianSIB.com)

Dua anggota TNI yang menjadi eksekutor penyiraman air keras terhadap koordinator KontraS, Andrie Yunus, batal dipecat dari dinas militer setelah mengajukan banding ke Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) Jakarta. Keduanya adalah Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Wiidhi Cahyono.

Hal tersebut tercantum dalam amar putusan banding Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 yang dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer.

"Mengubah Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026, terhadap Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 sekedar pemidanaannya," ujar majelis hakim dalam amar putusan, dikutip Jumat (4/9/2026).

Dalam putusan banding tersebut, dikutip kompas.com, hukuman penjara Edi dan Budhi juga dikurangi. Edi yang sebelumnya divonis tiga tahun penjara dikurangi menjadi dua tahun enam bulan.

Baca Juga:
"Terdakwa 1, pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa 1 berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ujar Hakim.

Sementara itu, hukuman Budhi yang sebelumnya 2 tahun 6 bulan penjara dikurangi menjadi dua tahun.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru